PELAKSANAAN PEMBATASAN KASASI DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PIHAK PENCARI KEADILAN

Maridjo Maridjo

Abstract


Pembatasan  Hak Permohonan  Kasasi   Sengketa Tata Usaha Negara   Dalam  Mewujudkan  Keadilan Pihak Pencari  keadilan ini berpedoman pada pasal yang membatasi pengajuan Kasasi  di Mahkamah Agung yaitu Pasal  45 A  ayat (2) huruf C  UU  No. 5 Tahun 2004 dalam Penelitian ini  akan dirumuskan  beberapa masalah   Yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan Pematasan Kasasi berdasarkan pasal a quo (2) Kendala-kendala  hukum apa  yang dihadapi  dalam pembatasan Kasasi sengketa  Tata  Usaha  Negara (3) Langkah/Upaya apa  yang dilakukan terhadap  kendala-kendala   hukum yang ditimbulkan  dalam  rangka mewujudkan  keadilan  bagi  pencari keadilan. Perlindungan Hukum bagi  rakyat  terhadap  tindak pemerintahan  dilandasi  oleh  dua prinsip-prinsip Negara  Hukum, Dalam  setiap sengketa, keadilan merupakan suatu nilai yang bersifat relative dan subyektif.  Permohonan pembatasan kasasi  untuk  keputusan pejabat Pemerintah  yang lingkup berlakunya lokal dinilai tidak adil  karena ada  pembedaan  dengan keputusan pejabat Pemerintah  yang lingkup berlakunya nasional, namun secara  yuridis  Indonesia suatu bentuk  Negara  civil law  menganut  Pemamahan  bahwa pengadilan  tingkat  pertama  berperan seagai judex facti sedangkan pengadilan tingkat  banding  dan kasasi berperan  sebagai judex juris sehingga  dapat dikatakan pengadilan tingkat kasasi akan  tidak lagi  menjadi kebutuhan yang mendesak apabila kualitas keputusan pengadilan tingkat  pertama dan tingkat banding telah mencerminkan nilai-nilai  hukum dan keadilan yang berlaku  dalam masyarakat.


Keywords


Penyidikan; Tindak Pidana Penipuan; Media Elektronik.



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i1.2508

Article Metrics

Abstract view : 1309 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License