PELAKSANAAN PEMBATASAN KASASI DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PIHAK PENCARI KEADILAN
Abstract
Pembatasan Hak Permohonan Kasasi Sengketa Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Keadilan Pihak Pencari keadilan ini berpedoman pada pasal yang membatasi pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung yaitu Pasal 45 A ayat (2) huruf C UU No. 5 Tahun 2004 dalam Penelitian ini akan dirumuskan beberapa masalah Yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan Pematasan Kasasi berdasarkan pasal a quo (2) Kendala-kendala hukum apa yang dihadapi dalam pembatasan Kasasi sengketa Tata Usaha Negara (3) Langkah/Upaya apa yang dilakukan terhadap kendala-kendala hukum yang ditimbulkan dalam rangka mewujudkan keadilan bagi pencari keadilan. Perlindungan Hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip-prinsip Negara Hukum, Dalam setiap sengketa, keadilan merupakan suatu nilai yang bersifat relative dan subyektif. Permohonan pembatasan kasasi untuk keputusan pejabat Pemerintah yang lingkup berlakunya lokal dinilai tidak adil karena ada pembedaan dengan keputusan pejabat Pemerintah yang lingkup berlakunya nasional, namun secara yuridis Indonesia suatu bentuk Negara civil law menganut Pemamahan bahwa pengadilan tingkat pertama berperan seagai judex facti sedangkan pengadilan tingkat banding dan kasasi berperan sebagai judex juris sehingga dapat dikatakan pengadilan tingkat kasasi akan tidak lagi menjadi kebutuhan yang mendesak apabila kualitas keputusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding telah mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i1.2508
Article Metrics
Abstract view : 1325 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.