MUNCULNYA KASUS PINJAMAN ONLINE ILEGAL AKIBAT LEMAHNYA SISTEM HINGGA PERILAKU MASYARAKAT KONSUMTIF

ALGA PRAWIRADINATA

Abstract


ABSTRAK

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana munculnya Kasus Pinjaman Online Ilegal Akibat Lemahnya Sistem Hingga Perilaku Masyarakat Konsumtif. Metode penelitian ini adalah deskriptif dalam bentuk studi kasus. Hasil penelitian bahwa keberadaan pinjaman online legal dan ilegal memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif tersebut adalah sebagai solusi yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan finansial dalam waktu cepat dan mudah. Dampak negatif yakni terdapat penyalahgunaan kebijakan yang dilakukan penyelenggara yang dapat merugikan debitur yang kerapkali lalai dalam membaca klausal perjanjian pinjam uang melalui layanan online. Selain itu juga, dalam pinjaman online legal ataupun illegal memiliki resiko antara lain harus membayar biaya layanan 3% sampai 5%, resiko bunga tinggi, limit kredit pinjaman online yang rendah, jangka waktu pelunasan pendek maksimal 12 bulan, kehilangan privasi nomor kontak handphone, teror debt collector. Pinjaman online legal yakni meningkatkan sifat konsumtif masyarakat untuk melakukan pinjam meminjam uang melalui layanan online. Pada dasarnya keberadaan pinjaman online legal dan illegal masing-masing memiliki dampak positif dan juga dampak negatif karena keduanya berpotensi melakukan penyalahgunaan data debitur.


Keywords


PinjamaniOnline, Lemahnya Sistem, Masyarakat, Konsumtif

References


Abdul. (2010). LembagaiKenotariataniIndonesiaiPerspektifiHukumidaniEtika, Yogyakarta: iUIIiPress.

AbdulkadiriMuhammad. (2004). HukumidaniPenelitianiHukumiCet-1, iBandung: PTiCitraiAdityaiBakti.

https://www.pikiran-rakyat.com/advertorial/pr-01311000/6-deretan-kasuspinjaman-online-jangan-sampai-jadi-korban-selanjutnya?page=2, diakses tanggal 19 Desember 2021.

Maesaroh. (2010). Perilaku Masyarakat Dalam Memilih Pembiayaan. Tangerang Selatan: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Nursalam. (2016). MetodologiiPenelitianiIlmuiKeperawataniPendekataniPraktis Edisi.4. Jakarta: iSalembaiMedika.

Rodes & Yuliana. (2020). PerlindunganiHakiPenggunaiLayananiPinjaman Online DalamiPerspektifiHakiAsasiiManusia. Jakarta: JurnaliHAM

Sastradinata. (2000). Aspek Hukum Lembaga Punjaman Online Ilegal Di Indonesia. Lamongan: Universitas Islam Lamongan.

Shohib. (2015). SikapiiTerhadapiiUangiiDaniiPerilakuiiBerhutang. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Sri dan Salindri. (2015). BerkayuhiiDiiiAntaraviDuaiArus: PersepsiiMasyarakat MaduraiiiDaniiiiJawaiiiiTentangiiUang, iUtang, idaniiiiKredit. Jember: Universitas Jember

Theda & Rahmat. (2013). Faktor-faktoriiPsikologisiiPerilakuiiBerhutangipada KaryawaniBerpenghasilaniTetap. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Wijayanto. (2020). AnalisisiiPenyalahgunaaniiDataiiPribadiiiDalamiiAplikasi FintechiIlegaliDenganiMetodeiHibrid. Jurnal IlmiahiSinusi (JIS)




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v19i2.2687

Article Metrics

Abstract view : 1540 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum

View My Stats