ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online dan faktor yang menghambat penegakkan tindak pidana penipuan online. Penelitian ini dilakukan dengan cara yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan online pada penyelesaiannya dapat menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal 378. Kemudian dalam mendukung dasar hukum yang ada dapat digunakan juga Pasal Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang tersebut dapat bersifat khusus (Lex Spesialis Derogat Lex Generale) atau UU ITE setidaknya dapat menjadi panduan dan landasan hukum untuk lingkungan masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik. Kemudian, Faktor yang menghambat aparat dalam penegakan hukum ialah pertama, pembuktian tindak pidana penipuan secara online. Sarana prasarana dalam mendukung proses pembuktian dan Sumber daya manusia yang terbatas dalam proses penegakan hukum. Dalam proses penegakan hukum penipuan online diperlukan pihak-pihak penegak hukum yang teliti dalam menentukan pasal yang digunakan dalam penyelesaian perkara. Kemudian aparat penegak hukum perlu didukung secara sarana prasarana dan dibekali kemampuan dalam bidang IT untuk mendukung proses penyidikan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i2.2722
Article Metrics
Abstract view : 8740 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.