URGENSI DIVESTASI SEBAGAI UPAYA DALAM OPTIMALISASI ASET NEGARA

Rona Isrofani

Abstract


Suatu kegiatan penanaman modal dapat memberikan kontribusi bagi suatu negara untuk membangun perekomomian. Hingga saat ini kegiatan penanaman modal dapat menjadi modal bagi negara berkembang untuk dijadikan sebagai pemasukan dalam mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Dengan dibukanya investasi bagi investor asing dapat pula memberikan manfaat bagi negara penerima invetasi. Penamaman modal asing memiliki peranan untuk memtransfer dana atau faktor lain dari negara maju kepada negara berkembang dengan cara memperkenalkan dan memberikan pengetahuan tentang teknologi dan ilmu yang belum ada di negara berkembang. Penanaman modal asing berpengaruh penting terhadap adanya transfer teknologi dari negara maju kepada negara berkembang yang kemudian dapat memberikan perbaikan dalam daya saing bagi perusahaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan penelitian metode yuridis normatif yaitu yang memfokuskan untuk mengkaji kaidah kaidah atau norma norma dalam hukum postif yang berlaku. Serta dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan serta literatur yang berkonsep teoritis yang dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini ialah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-undang (statue approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.

Kata Kunci: Divestasi, Optimalisasi, Kekayaan

 


Keywords


Divestasi, Optimalisasi, Kekayaan

References


Jurnal

Siti Hodijah. 2015. Analisis Penanaman Modal Asing Di Indonesia Dan Pengaruhnya Terhadap Nilai Tukar Rupiah. Jurnal Paradigma Ekonomika. Vol 10 No 2

Hagrina Azkia Tamam. 2019. Pengaturan Indonesiasi Saham Melalui Divestasi Sebagi Refleksi Sumber Daya Alam Mineral Dan Batu Bara “Dikuasai Oleh Negara”. Lexrenaissance. Nomor 2 Volume 4

Herman Kambono. 2020. Elyzabet Indrawati Mepaung, Pengaruh Investasi Dalam Negeri Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Jurnal Akuntansi. Vol 12 No 1

Mercy Maria Magdalena Setlight. 2015. Divestasi Sebuah Langkah Progresif Dalam Kontrak Karya Di Indonesia. Jurnal Hukum Prioris. Vol 5 No 1

Pumama Trisnamansyah. 2016. Divestasi Saham Asing Dalam Penambangan Bawah Tanah Dihubungkan Dengan Kedaulatan Negara. Jurnal Ilmu Hukum. Vol 3 No 3

Henry Donald Lbn. 2015. Pergeseran Paradigma Hukum Investasi Pertambangan. Jurnal Rechtvinding. Vol 4 No 2

Buku

Mas Rahmah. 2020. Hukum Investasi. Surabaya: Kencana

M Soernarajah. 2004 . The International Law On Foreign Investment, Second Edition. Cambridge: Cambridge University Press

Tri Hayati. 2015. Hukum Pertambangan Di Bawah Rezim UU Nomor 4 Yahun 2009. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Erman Rajagukguk. 1985. Hukum Investasi. Jakarta ; PT Bina Aksara

Siti Anisa Dan Lucky Suryo. 2017. Hukum Investasi. Jakarta : FH UII Press

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Pranada Media Group

J.S Kobrin, S.J. 1980. Foreugn Enteprise And Force Divestment In Ldcs. Intenational Organization

Salim H.S, Hukum. 2010. Investasi Di Indonesia. Jakarta : Erlangga

M Yahya Harahap. 2009. Hukum Perseroan Terbatas. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika

Huala Adolf. 2005. Hukum Ekonomi Internasional. Jakarta : Raja Grafindo

Bagir Manan. 1995. Pertumbuhan Dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju

Winahyu Erwiningsih. 2009. Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta : Total Media

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v19i2.2831

Article Metrics

Abstract view : 2265 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License