KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN SETELAH DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2004
Abstract
Yayasan sebelum terbitnya Undang- undang No. 28 tahun 2004 atas perubahan Undang- undang No. 16 Tahun 2001, keberadaanya hanya didasarkan atas doktrin dan yurisprudensi. Berdasarkan ketentuan pasal 71 Undang -undang No. 28 Tahun 2004 atas perubahan dari Undang No. 16 tahun 2001 yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait tetap diakui sebagai badan hukum.
Yayasan dalam kegiatan usahanya tidak ada larangan mendirikan badan usaha asal keuntungan dari kegiatan badan usaha tidak dinikmati oleh Para Pembina Pengurus dan Pengawas.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v10i1.622
Article Metrics
Abstract view : 1481 timesPDF - 0 times Remote (Bahasa Indonesia) - 1067 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.