Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Jawa Barat

Prio Darmo Hutomo

Sari


Kabupaten Majalengka merupakan daerah yang sebagian besar masyarakatnya masih
menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian, seiring perkembangan pembangunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Majalengka mengalami penyusutan dikarenakan pertumbuhan perekonomian yang sangat pesat, Salah satunya Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat di Kabupaten Majalengka yang menggunakan luas lahan pertanian pangan seluas 1800 (ha). permasalahan
dalam penelitian ini yaitu Bagaimana proses perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Majalengka? Bagaimana pengaturan hukum terhadap lahan pertanian yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur bandara internasional di Kabupaten Majalengka? Metode penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu, penelitian yang didasarkan pada peraturan perundangundangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yaitu bahwa di Kabupaten Majalengka belum mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Inkonsistenan pemerintah Kabupaten Majalengka dalam mengimplementasikan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dilihat dari rancangan Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Majalengka yang diregulasikan dalam peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 tidak ditemukan penetapan wilayah yang menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Kata Kunci


Perlindungan Hukum; Lahan Pertanian; Pembangunan Berkelanjutan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Bedu Amang & M. Husen Sawit, (1991), Kebijkan Beras dan Pangan Nasional, Bogor, IPB press.

BIJB, (2015), Peraturan Panitia Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Jawa Barat, Kabupaten Majalengka.

Ida Nurlinda. (2009), Penerapan Prinsip-prinsip Pembaharuan Agraria Perspektif Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.

Iskatrinah, (2018), Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik, Multi Grafika.

Philipus M. Hadjon, et al., (1995), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian an Administrative Law),Yogyakarta, Gajah Mada University Press.

Robert R Seidman, (1978), The state Law and Development, New York,St Martin’s Press.

Siswono Yudo Husodo, (2002), Penataan Keagrariaan dan Pertanahan Wujud Kesinambungan Pembangunan Pertanian dalam Endang Suhendar dkk: Menuju Keadilan Agraria, Bandung, AKATIGA.

Soerjono Soekanto, (1984), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.

Tampil Ashari Siregar, (2005), Memperhatikan hak atas tanah, Medan, Multi Grafika.

Yayat Hidayat, (2017), Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Rumah Tangga Petani di Kabupaten Majalengka, Universitas Istitut Pertanian Bogor.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v4i1.1344

Article Metrics

Sari view : 474 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics