Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan
Sari
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan. Perihal penyelesaian sengketa di luar pengadilan mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Bab XII Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Posisi BANI dalam badan peradilan umum adalah di luar badan peradilan umum. Penyelesaian sengketa secara arbitrase dilakukan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka yang disebut data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Data kepustakaan yang diperoleh, yaitu berupa hukum positif, kumpulan berbagai ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia saat ini dalam bidang hukum alternatif penyelesaian sengketa. Badan peradilan umum tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, apabila terdapat tipu muslihat maka dapat dimintakan pembatalan. Pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan keadilan jika terdapat syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal 70 Undang- Undang Nomor 30 Tahun Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Bahan Hukum Primer:
Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Bahan Hukum Sekunder:
Eman Suparman, Arbitrase Dan Dilema Penegakan Keadilan, Fikahati Aneska, Jakarta, 2012
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Nasional Dan International, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
H Zainuddin, Interprestasi Tentang Makna Dan Kedudukan Open Bare Orde Terkait Dengan Permohonan Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Di Indonesia, Puslitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Mega Mendung, 2013
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011
Huala Adolf, Hukum Arbitrase Komersil Internasional, Keni Media, Bandung, 2016
Mochtar Kusumaadmadja, Hukum, Masyarakat, Dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta Bandung, 1995
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2006
Munir Fuady, Arbitrase Nasional Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, 1977
Subekti, Arbitrase Perdagangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung, 1979
Sudargo Gautama, Aneka Hukum Arbitrase ke Arah Arbitrase yang Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Bahan Hukum Tersier:
Pan Mohamad Faiz, “Teori Keadilan Jhon Rawls”, Jurnal Konstitusi, Nomor 1 Volume 6, April 2009
Rahmadi Indra Tektona, Arbitrase sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan, Pandecta Volume 6 Nomor 1, Januari 2011.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v4i1.1347
Article Metrics
Sari view : 2236 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:
Member of:
Visitors: