Tanggung Jawab Nakhoda Atas Keselamatan Muatan Dalam Perspektif Hukum Pelayaran
Sari
Dalam hal mengenai pengangkutan barang melalui laut, maka nakhoda sebagai pemimpin kapal diwajibkan untuk memelihara serta mengatur penempatan barang muatan yang ada di kapal dengan baik dan seksama, agar barang muatan tersebut bisa sampai dalam keadaan selamat selama berlangsungnya pelayaran. Dalam ketentuan Pasal 137 Ayat (1) dan (2) UU No. 17/2008 baik kapal motor ukuran Grosss Tonnage 35 maupun kapal motor ukuran kurang dari Gross Tonnage 35 serta untuk kapal tradisional kurang dari Gross Tonnage 105, ditegaskan yang pada pokoknya menyebutkan : Nakhoda merupakan pimpinan di atas kapal yang memiliki wewenang penegakan hukum dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, serta barang muatan yang menjadi kewajibannya. Dalam ketentuan lain disebutkan pula bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, yang setiap ada peristiwa tertentu harus mengambil sikap dan bertindak sesuai dengan kecakapan, kecermatan dan kebijaksanaan, sebagaimana diperlukan untuk melakukan tugasnya (Pasal 342 ayat (1) KUHD). Sebagai pemimpin kapal, Nakhoda harus mempertanggung jawabkan segala tindakannya terhadap kapal dan muatannya dalam segala peristiwa yang terjadi di laut. Dari itu pembentuk undang-undang memberi beban tanggung jawab kepada Nakhoda sebagaimana diatur dalam Pasal 342 ayat (2) KUHD, yakni bila tindakan yang dilakukan dalam jabatannya itu merupakan kesengajaan atau kelalaian, yang menimbulkan kerugian pada orang lain. Nakhoda sebagai pemimpin kapal laut dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan-perbuatan dari mereka yang bekerja sebagai anak buah kapal. Disini letak keistimewaan nakhoda sebagai buruh yang bersama-sama dengan anak buah kapal mengikatkan diri dalam perjanjian kerja laut dengan pengusaha pelayaran sebagai majikan, akan tetapi nahkoda masih pula bertanggungjawab terhadap perbuatan-perbuatan anak buah kapal yang dipimpinnya. Nakhoda selama dalam pelayaran berkewajiban untuk memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang berhak atas muatan, dimana perlu dia harus mengambil tindakan untuk kepentingan si pemilik muatan. Disamping itu nakhoda diharuskan juga untuk memelihara buku harian kapal yang isinya mengenai catatan-catatan segala hal yang terjadi selama berlangsungnya pelayaran. Ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban atau tanggung jawab nakhoda telah ditetapkan, yang maksudnya adalah memberikan pembatasan-pembatasan yang jelas tentang letak kesalahan dan sejalan dengan itu ditetapkan juga tentang siapakah yang harus menanggung kerugian atas kerusakan atau hilangnya muatan yang diangkut. Namun demikian untuk mengatasi ganti rugi dalam pengangkutan barang telah dapat diselesaikan melalui pihak ketiga yakni asuransi yang telah bekerja sama dengan perusahaan pelayaran.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v3i1.1357
Article Metrics
Sari view : 8243 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:
Member of:
Visitors: