Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemakai Jasa Elektronik Dalam Transaksi Melalui Marketplace
Sari
Online marketplace merupakan bisnis skala kecil dari e-commerce dengan model bisnis yang berbeda, sedangkan e-commerce ini sendiri skalanya luas tidak hanya menyediakan tempat transaksi jual beli melainkan maintainance (memperhatikan) pengiriman produk dengan menggandeng vendor (pemilik) jasa pengiriman barang, maintainance (memperhatikan) cara pembayaran dan bekerja sama dengan bank. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini yaitu Mengapa perlindungan hukum bagi konsumen pemakai jasa elektronik dalam transaksi e-commerce di marketplace diperlukan? Bagaimana konstruksi yang dibangun supaya perlindungan yang berkeadilan terjadi dalam transaksi e-commerce di marketplace?, Bagaimana rekonstruksi upaya-upaya perlindungan hukum yang dapat diperoleh seorang konsumen pemakai jasa elektronik dalam transaksi marketplace yang berkeadilan?Mengingat tantangannya adalah bagaimana penjual barang dan jasa/pelaku usaha/pemilik toko online/toko virtual dan pembeli/konsumen pemakai jasa elektronik memiliki rasa kepercayaan tinggi untuk bertransaksi pada model bisnis tersebut, sehingga para pelaku bisnis di dalamnya tidak perlu khawatir akan barang tidak sampai, uang belum dikirim ataupun uang belum diterima oleh seller. Sama halnya dengan e-commerce, owner dari marketplace ini menggandeng vendor (pemilik) jasa pengiriman, pihak bank, dan vendor (pemilik) jasa internet. Setelah memberikan kenyamanan pada pelaku bisnis di dalam model bisnis tersebut, pemilik sudah bisa fokus untuk monetize (menerapkan metode-metode untuk menghasilkan uang dari konten yang dikelola) model bisnis itu sendiri.
Kata Kunci
Pelaku Usaha; Konsumen Jasa Elektronik; Marketplace
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v3i2.1365
Article Metrics
Sari view : 2132 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:
Member of:
Visitors: