Arti Penting Pembaharuan Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila
Sari
Pedoman pembaharuan hukum Indonesia adalah Pancasila. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, Dasar, dan ideologi Bangsa Indonesia. Yang seharusnya diutamakan dalam pembaharuan hukum Indonesia adalah : Politik hukum , Arah politik hukum dan Peraturan perundang-undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara, seharusnya selalu bersumber Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan dan penjelasan Pasal-pasal UUD 1945. Cara membangun hukum nasional yang mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila dapat ditempuh melalui menelaah masalah dengan pengkajian norma lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat, melaksanakan kajian ulang terkait perundang –undangan yang belum sesuai dengan Pancasila dengan menerapkan konsep /nilai- nilai Pancasila.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
B. Arief Sidharta, 2010, Ilmu Hukum Indonesia, FH Unpar Parahyangan, Bandung
Satjipto Rajardjo, Bahan Bacaan Mahasiswa PDIH UNDIP, PDIH UNDIP, Semarang.
Barda Nawawi Arief, 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Esmi warassih, 1999, Mencari Model Ideal Penyusunan UU Yang Demokrasi, FH UNDIP, Semarang.
FX Sugiyanto, 2010, Perkembangan Sejarah Pemikiran Ekonomi dan Implikasinya Terhadap Kebijakan, Bahan Matrikulasi PDIH Angkt. XVI UNDIP.
Mahfud MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES
M. Ali mansyur, 2006, Aneka Persoalan Hukum, Sultan Agung Press Semarang, hlm. 138-140.
M. Mahfudz MD, 2009, Pancasila sebagai Hasil Karya dan Milik Bersama, Dalam Konggres Pancasila 2009, Sekjen dan Kepaniteraan MK, Jakarta
Notonagoro,Beberapa Hal MengenaiFalsafah Pencasila – Pidato 18 November 1968 (Djakarta : Pantju-ran Tujuh, 1975)
Satjipto Rahardjo, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Soekanto, 1983, Sarjono. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia. Jakarta; UI Press
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v4i2.1435
Article Metrics
Sari view : 10887 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:
Member of:
Visitors: