Landasan Konstitusional Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Fintech Lending di Indonesia

Afif Noor, Dwi Wulandari

Sari


Financial Technology (fintech) lending atau yang lebih dikenal dengan peer to peer lending (P2PL) merupakan salah satu fintech yang tumbuh dengan pesat. Dalam menjalankan kegiatan usahanya platform fintech lending selalu meminta data pribadi calon peminjam (borrower) yang seringkali disalahgunakan, padahal data pribadi merupakan privasi dan hak asasi seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan landasan konstitusional perlindungan data pribadi baik formil maupun materiil. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Sumber data berasal dari data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang diperoleh dilakukan analisis  deskriptif dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa landasan konstitusional fintech lending secara khusus tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Dengan demikian, keberadaan data pribadi tersebut harus dilindungi oleh hukum dalam bentuk undang-undang agar mempunyai daya ikat yang kuat dan dapat memberikan sanksi yang menjerakan bagi para pelanggar hukum mengingat perundang-undangan yang terkait dengan transaksi fintech lending yang telah ada seperti POJK No.77/2016 belum mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap keamanan data pribadi konsumen. Pengambil kebijakan perlu melakukan pembaharuan hukum melalui pembentukan undang-undang perlindungan data pribadi yang melindungi para pihak dalam transaksi fintech lending khususnya atau transaksi berbasis teknologi informasi pada umumnya.


Kata Kunci


Landasan Konstitusional; Perlindungan Data Pribadi, Fintech Lending

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Danrivanto Budhijanto. 2010. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi, Bandung: Refika Aditama

Edmon Makarim. 2005. Pengantar Hukum Telematika, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Harun Mukhtar. 2018. Kryptografi Untuk Keamanan Data, Sleman: Deepublish

Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra. 2003.Hukum sebagai Suatu Sistem. Bandung; Mandar Maju

Moh. Kusumohamidjojo dan Harmaily Ibrahim. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN FH UI dan Sinar Bakti

Sugeng. 2020. Hukum Telematika Indonesia, Jakarta: Kencana

Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Jurnal:

Atip Latipulhayat. 2014.Khazanah: Roscoe Pound, Pajajaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 (2), 413 – 424, DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a12

Evi Noviawati. 2018. Landasan Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 6 (1), 53 – 63, DOI:10.25157/jigj.v6i1.1246

Liany Dewi Sanjoto. 2019. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemakai Jasa Elektronik Dalam Transaksi Melalui Marketplace, Jurnal Dunia Hukum, 3 (2), 95 – 112, DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jidh.v3i2.1365

Sinta Dewi. 2016. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia, Jurnal Yustisia, 5 (1), 22 – 30, DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8712

Siti Yuniarti. 2019. Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia, Jurnal Becoss (Business Economic, Communication, and Social Sciences, 1 (1), 147-154, DOI: https://doi.org/10.21512/becossjournal.v1i1.6030

Soediro. 2018 Prinsip Keamanan, Privasi dan Etika Dalam Undang-Undang ITE Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Kosmik Hukum, Volume 18 (2), 1 – 18, DOI: 10.30595/kosmikhukum.v18i2.3439

Internet:

Agustinus Respati, (2019), Ada 4.500 Aduan Pinjaman Fintech yang Masuk ke LBH Jakarta, Kontan.co.id, Available online from https://keuangan.kontan.co.id/news/per-juni-2019-ada-4500-aduan-pinjaman-fintech-yang-masuk-ke-lbh-jakarta [Accessed Feb 02, 2021].

Bachrul Ilmi (2017), Mengenal CIA Triad - Prinsip Dasar IT Security, Bahrulilmi Available online from http://www.bachrulilmi.com/2017/11/mengenal-cia-triad-prinsipdasar-itsecu rity.html [Accessed Feb 02, 2021].

Adhi Wicaksono, (2019), Safenet Ungkap 3 Motif Pencurian Data Pribadi, CNN Indonesia Available online from https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190801173431-185417499/safe net-ungkap-3-motif-pencurian-data-pribadi, [Accessed Feb 02, 2021].

Muhammad Hendartiyo, (2019) Viral Wanita Rela Digilir terkait Fintech, Ini Kata Satgas SWI, tempo.co Available online from https://bisnis.tempo.co/read/1228129/viral-wanita-rela-digilir-terkait-fintech-ini-kata-satgas-swi/full&view=ok, [Accessed Feb 02, 2021].

Otoritas Jasa Keuangan RI, (2020), Data Statistik, OJK.go.id Available online from https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-danstatistik/ fintech/Documents/Statistik%20Fintech%20Lending%20Desember%202020.pdf, [Accessed Feb 02, 2021].

Syaiful Millah, (2018), 1.325 Aplikasi Android Ambil Data Pengguna Meski Tak Diberi Akses, Bisnsis.com Available online from https://teknologi.bisnis.com/read/20190709/280/1121980/1.325aplikasi-android-ambil-data-peng guna-meski-tak-diberi-akses, [Accessed Feb 02, 2021].

Taufik Hidayatullah, (2019), Portal perlindungan nasabah fintech dari OJK,Loka Data, Available online from https://lokadata.id/artikel/ojk-segera-luncurkan-portal-perlindungan-konsum en-fin tech , [Accessed Feb 02, 2021].

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v0i0.1993

Article Metrics

Sari view : 2102 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics