Hak Perkawinan Bagi Kaum LGBT : Legalitas Dalam Hukum Indonesia

Olga Novita

Sari


Tantangan-tantangan dari era globalisasi mulai mengancam baik dari keamanan negara, pergeseran pada nilai kehidupan atau sosial, masuknya budaya asing, hedonisme, dan keterbukaan jaringan informasi. Hal membawa isu tentang homoseksual atau saat ini lebih disebut sebagai LGBT semakin tersiar. Keberadaan pembahasan LGBT sudah berpengaruh pada konstelasi dunia. Mencuatnya fenomena LGBT di Indonesia erat kaitannya dengan kecenderungan negara-negara barat untuk secara bebas mengakui dan menduduki komunitas LGBT di masyarakat. Meningkatnya pembicaraan terkait hal ini di Indonesia dimulai ketika keluarnya pernyataan Mahkamah Agung Amerika pada tahun 2016 tepatnya tanggal 26 Juni yang melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian AS karena alasan hak asasi manusia. Dalam penelitian ini penulis mencoba menilik bagaimana keberadaan LGBT dipandang dalam hukum positif Indonesia terkait ke legalitasannya, juga pemenuhan hak yang dituntut oleh mereka terkait perkawinan sesama jenis. Hal ini memang menjadi persoalan bagi HAM sebagai hak yang kemelekatannya intim pada setiap manusia, namun bagaimana dengan persoalan hukum dan agama sebagai landasan dasar Indonesia dalam bernegara. Terkait hal tersebut dalam pembahasan ini akan membahas bagaimana perspektif terkait sisi pro dengan HAM sebagai tameng dan kontra dengan mengedepankan hukum dan agama.


Kata Kunci


Hak Asasi Manusia; Legalitas LGBT; Perkawinan Sesama Jenis.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Sinyo. Lo gue butuh tau: LGBT. 2016, Jakarta, Gema Insani

Siregar, B. Bunga Rampai Karangan Tersebar Bismas Siregar (1st ed.). 1984, Bandung, Alumni

Jurnal:

Asyari, F. 2018. LGBT dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Legalitas, 2 (2), 57–65.

Ayub, A. 2017. Penyimpangan Orientasi Seksual (Kajian Psikologis dan Teologis). Tasfiyah, Jurnal Pemikiran Islam, 1 (2), 179.

Encarnación, O. G. 2014. Gay Rights: Why Democracy Matters. Journal of Democracy, 25 (3), 64–73.

Erfa, R. 2015, Kriminalisasi Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Oleh Pasangan Sesama Jenis Kelamin (Homoseksual). Jurnal Arena Hukum, 8(2) 236–257.

Hamzah, A., & Maharani, S. D. 2021. LGBT dalam Perspektif Deotologi Immanuel Kant. Jurnal Filsafat Indonesia, 4 (1), 100–110.

Iqbal Kamalludin, Hirda Rahma & Aldila Arumita Sari, P. 2018. Politik Hukum Dalam Kebijakan Hukum Pidana LGBT (Legal Politics in the LGBT Criminal Law Policy). Jurnal Cita Hukum, 6, (2), 317-342

Lestari, N. 2017. Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4 (1), 43-52

Miskari, M. 2017. Wacana Melegalkan LGBT di Indonesia (Studi Analisis LGBT dalam Perspektif Ham dan Pancasila). Raheema: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 3 (1), 44–54.

Sirait, T. M. 2018. Menilik Akseptabilitas Perkawinan Sesama Jenis di dalam Konstitusi Indonesia Divine the Acceptability of Same Sex Marriage in the Constitution. Jurnal Konstitusi, 14 (3), 621–643.

Website:

American Psychological Association. (2015). Definitions Related to Sexual Orientation and Gender Diversity in APA documents. https://www.apa.org/pi/lgbt/resources/sex uality-definitions.pdf. [Accessed, Desember 12.2021]




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v6i1.2572

Article Metrics

Sari view : 9607 times
PDF - 0 times

Refbacks







Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics