Problematika Penggunaan Alat Swab Nasofaring Dan Orofaring Bekas Pakai Pada Pemeriksaan Rapid Antigen Covid-19

Andreas Agung Winarno

Sari


Screening swab antigan Covid-19 merupakan salah satu kebijakan pemerintah Indonesia dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kebijakan tersebut memerlukan penanganan dan pemeriksaan laboratorium yang sesuai mutu dan standard yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Screening swab antigan Covid-19 sekarang telah memunculkan permasalahan, yaitu terjadi pelanggaran penggunaan alat swab nasofaring dan orofaring bekas pakai pada saat pemeriksaan rapid antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu, Medan. Fakta demikian telah memunculkan suatu problematic, baik dari sisi medis, etik dan yuridis. Berdasarkan problematika tersebut artikel ini akan mencoba menganalisis apa problematic medis, etik dan yuridis dalam pelaksanaan screening swab antigen Covid 19. Artikel ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan kasus, data yang digunakan berupa data primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literature yang membahas mengenai kebijakan screening swab antigen Covid 19. Hasil penelitian menunjukan bahwa problematika medis dalam pelaksanaan screening swab antigen Covid 19 yang bermasalah, akan berimplikasi pada risiko meningkatnya kasus Covid-19 dan penyakit yang ditularkan lewat alat bekas pakai, seperti Hepatitis, HIV dan sebagainya. Kemudian aspek etik yaitu pelaku yang merupakan petugas kesehatan telah melanggar kode etik profesi dimana seharusnya tenaga medis bekerja sesuai kode etik profesi dan standar operasional prosedur. Terakhir dari aspek yuridis kegiatan penggunaan swab bekas pakai tersebut merupakan bentuk tindak kejahatan korporasi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat, sehingga perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana. Saran kedepan perlu ada sosialisasi terkait konsekuensi pelanggaran etika, medis dan yuridis bagi  pelayanan pemeriksaan swab antigen yang tidak sesuai dengan standard dan mutu baik bagi perorangan dan korporasi terkait dengan pelanggaran tersebut.


Kata Kunci


Covid-19; Kode Etik; Screening Swab

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Aziza, Listiana, Aqmarina, Adistikah, dan Ihsan, Maulidiah. 2020. Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disesase (Covid-19). Jakarta, Kementerian Kesehatan RI.

Ellysa. 2020. Situasi Covid-19 di Indonesia, dalam Buletin Jendela Data dan Informasi, Edisi semester I 2020, Pusat data dan Informasi Jakarta, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Farid, Zainal Abidin. 2014. Hukum Pidana 1, Jakarta; Sinar Grafika,

Hamzah, Andi. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta; Rineka Cipta.

Purwadianto, et al. 2012. Sumpah Dokter dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.

Purwanto AP. 2010. Praktek Laboratorium Kesehatan yang Benar, Pelatihan Pemantapan Mutu Laboratorium Klinik, Imam BW, Purwanto AP dan Eko Joko P editor, RS Panti Wilasa Semarang dan PDS PatKLin cabang Semarang, Semarang.

Perundang-Undangan:

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2015 Tentang Izin dan penyelenggaraan praktik Ahli teknologi laboratorium medik

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2015 Tentang Izin dan penyelenggaraan praktik Ahli teknologi laboratorium medik

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Surat Edaran Nomor 7 tahun 2021 mengenai Perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemic Corona Virus disease (Corona Virus 19)

Jurnal:

Ananya Ferdous Hoque et al., 2021, Clinical evaluation of SARS-CoV-2 antigen-based rapid diagnostic test kit for detection of COVID-19 cases in Bangladesh, Heliyon, 7(11).

Adrianto Prima Simatupang, 2021, Analisis Pemalsuan Surat Kesehatan Hasil Test Covid-19 Oleh Oknum Asn Rsu Pandan (Studi Kasus Putusan No.336/Pid.B/2020/Pn.Sbg), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 1(3). 1-12.

Aroop Mohanty et al., 2021, Comparison of the Rapid Antigen Testing Method With RT-qPCR for the Diagnosis of COVID-19, Cureus 13(8).

Dewi Nor Kholifah, 2022, Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Kasus Alat Rapid Test Bekas, LEX Renaissance 1(7). 141-152

Gomgom T.P Siregar, Lestari Victoria Sinaga, Andrie Ghaivany Purba,2021, Penipuan Penggunaan Alat Antigen Bekas (Studi Kasus Bandara Kualanamu, Medan, Sumut), Journal Rectum Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2). 130-136

I Kadek Suar Putra Dana, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, 2021, Sanksi Pidana Terhadap Tenaga Medis Yang Melakukan Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Covid-19. Jurnal Interpretasi Hukum 2,(1). 53-58

Indah Wahyuni Dian Ratnasari, 2021, Analisis Tindak Pidana Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas Oleh Oknum Petugas Medis Kimia Farma, Journal Ilmu Hukum Universitas Islam Malang, Yurispruden 4(2), 223-240

Lukas E. Brümmer et al., 2021, Accuracy of novel antigen rapid diagnostics for SARS-CoV-2: A living systematic review and meta-analysis, The PLOS Medicine Staff Published: October 13, 2021

Nomensen Freddy Siahaan, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Calon Penumpang Yang Menggunakan Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen Covid-19 Di Bandara Kualanamu, Jurnal Legalitas 6(2), 112-123

Oldriana Lavenia Kumurur, Christine S.T.Kansil, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Terkait Penyalahgunaan Alat Kesehatan Rapid Test Antigen Bekas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Journal hukum adigama, 4(2), 117-141

Paloma Merino-Amador et al., 2021, Clinitest rapid COVID-19 antigen test for the diagnosis of SARS-CoV-2. Journal of Clinical Virology 143(2021).

Riris Lukitasari, 2022. Pertanggungjawaban Pidana Pendaur Ulang Dan Penjual Alat Rapid Test Antigen Bekas, Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 2(3), 47-61

Sagna, Asséga Sylvain, et al., 2022. Contribution of COVID Antigenic RDT to the Management Strategy of COVID-19 Pandemic in a Senegalese Company, Journal of Occupational and Environmental Medicine: 64(4). 256-257

Sergio García-Fernández, et al., 2022. Evaluation of the rapid antigen detection test STANDARD F COVID-19 Ag FIA for diagnosing SARS-CoV-2: experience from an Emergency Department, Diagnostic Microbiology and Infectious Disease, 103(2).

Sunil Pokharel et al., 2022. Two-Test Algorithms For Infectious Disease Diagnosis: Implications For Covid-19, Plos Global Public Health, March 31, 2022.

Internet:

Budi, C. (2021). Kronologi Terbongkarnya Kasus alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu, berawal dari Laporan Hingga Polisi Menyamar. Available from https://regional.kompas.com/read/2021/04/29/100348078/kronologi-terbongkarnya-kasus-alat-rapid-test-bekas-di-bandara-kualanamu?page=all. (accessed. mei 29, 2022)

Simatupang, S. (2021). Kasus rapid antigen bekas di Kualanamu, branch manajer lab Kimia Farma Tersangka. Available from https://nasional.tempo.co/read/1457743/kasus-rapid-antigen-bekas-di-kualanamu-branch-manajer-lab-kimia-farma-tersangka (accessed. mei 29, 2022)




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v6i2.3241

Article Metrics

Sari view : 7260 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics