Analisis Transaksi Terapeutik Sarana Perlindungan Hukum Bagi Pasien

Anggraeni Endah Kusumaningrum

Sari


Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis transaksi terapeutik sebagai sarana perlindungan hukum bagi pasien. Transaksi terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut. Hubungan hukum dalam transaksi terapeutik tersebut, menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sumber data utama adalah data sekunder yang didukung data primer. Data primer diperoleh secara langsung melalui wawancara dan data sekunder berupa bahan hukum, baik primer, sekunder dan tertier yang akan dianalisis secara kualitatif melalui pengkoleksian data, mereduksi data, bahwa Transaksi terapeutik memposisikan kedudukan dokter dan pasien, pada hubungan yang sederajat dengan harapan akan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, namun pada kenyataannya norma-norma tersebut belum dapat memberikan perlindungan hukum.Hal itu terjadi disebabkan karena belum adanya pengaturan pelaksanaan transaksi terapeutik secara konsisten.

Kata Kunci : transaksi terapeutik, perlindungan hukum

----

This paper aims to know and analyze therapeutic transactions as a means of legal protection for patients. Therapeutic transactions are agreements between physicians and patients who authorize the physician to perform activities to provide health services to patients based on the skills and skills possessed by the doctor. The legal relationship in such therapeutic transactions creates rights and obligations that must be obeyed and implemented by each party. This research uses normative juridical approach method with primary data source is secondary data supported by primary data. Primary data is obtained directly through interviews and secondary data in the form of legal materials, both primary, secondary and tertiary which will be analyzed qualitatively through data obtained that therapeutic transactions position physicians and patients, on equal relations in the hope of providing legal protection for the parties, but in fact these norms have not been able to provide legal protection. That happens because there is no arrangement of the implementation of transactions therapeutic consistently.

Keywords: therapeutic transactions, legal protection


Kata Kunci


transaksi terapeutik, perlindungan hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


• Amri Amir, 1997, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Jakarta : Widya Medika

• ------Tebaran Pikiran Tentang Strudi Hukum dan Masyarakat, Jakarta: Media Sarana Press

• Perkembangan Pemikiran tentang Pembinaan Hukum Nasional di Indonesia,Jakarta : Akademika Pressindo

• Albert R. Jonsen,2000, A Short History of Medical Ethics, School of Medicine University of Washington ,New York :Oxford University Press

• Ahmadi Miru,2004, Prinsi-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Disertasi, Program

• Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, tidak diterbitkan.

• Ameln, Fred, 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran,Jakarta: Grafikatama Jaya.

• Appelbaum, Paul Charles and Alan Huseil, 1987 Informed Consent Legal Theory and Clinical Practice, New York: Oxford University Press.

• Abdulkadir Muhamad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.

• Crisdiono M Achadiat, 2007, Dinamika dan Etika Kedokteran Dalam Tantangan Zaman,Jakarta : Buku Kedokteran ECG.

• Cahyono, JB. Suharyo B, 2011, Mengungkap Kekuatan Penyembuhan Diri yang Tidak terbatas, Jakarta : Gramedia.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v1i1.603

Article Metrics

Sari view : 10426 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics