PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN PELAKU ABORSI DARI KORBAN PERKOSAAN TERHADAP ANCAMAN TINDAK PIDANA ABORSI

Rinna Dwi Lestari

Abstract


Tindakan aborsi dilarang oleh undang-undang, dan pelakunya dikenakan sanksi pidana. Akan tetapi, aborsi dapat dilakukan dengan pengecualian, yakni di-lakukan karena adanya indikasi medis dan korban perkosaan. Aborsi yang dilaku-kan oleh perempuan dari korban perkosaan, harus mendapatkan perlindungan hukum mengingat penderitaan yang dialami baik fisik maupun psikis. Dalam penelitian ini, dirumuskan permasalahan mengenai perlindungan hukum dan akibat hukum bagi perempuan yang melakukan aborsi korban perkosaan dari ancaman tindak pidana aborsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian, perlindungan hukum bagi perempuan yang melakukan aborsi korban perkosaan dari ancaman tindak pidana aborsi, diatur dalam : (a) Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, (b) Pasal 2 Permenkes Nomor 3 Tahun 2016, (c) Pasal 48 KUHP, (d) Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, (e) Pasal 46-Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dan (f) Pasal 98 KUHAP. Pada dasarnya tidak ada akibat hukum bagi perempuan pelaku aborsi dari korban perkosaan, karena tindakannya melakukan aborsi karena adanya daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP dan aturan diperbolehkannya aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Akan tetapi, tindakan aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dan tindak pidana perkosaan, maka bagi pelakunya dikenai sanksi pidana berdasarkan : (a)  Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, (b) Pasal 299 KUHP, (c) Pasal 346 KUHP, (d) Pasal 347 KUHP, (e) Pasal 348 KUHP, dan (f) Pasal 349 KUHP. Sedangkan bagi pelaku tindak pidana perkosaan dapat dipidana berdasarkan : (a) Pasal 285 KUHP, (b) Pasal 286 KUHP, (c) Pasal 287 KUHP, dan (e) Pasal 289 KUHP.


Keywords


Aborsi; Korban dan perkosaan; Perlindungan hukum

References


Chang, William. 2009. Bioetika Sebuah Pengantar. Cetakan Pertama. Yogya-karta : Kanisius.

Dhermawan, AA. Oka. 2006. Perlindungan Hukum Pelaksanaan Aborsi Bagi Perempuan Korban Perkosaan. Jakarta : Prambanan Agung Law Firm, Advocates and Legal Consultants.

Hamid, Achiryani. 1999. Kebutuhan Keperawatan Bagi Korban Perkosaan : Suatu Kajian Teoritik-Krisis dan Empirik. Bandung : Elsapa.

Handayani, Trini dan Aji Mulyana. 2019. Tindak Pidana Aborsi. Cetakan Pertama. Jakarta : Indeks.

Hawari, Dadang. 2004. Psikiater, Manajemen Stres Cemas dan Depresi, Jakarta : Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cetakan Pertama. Jakarta : Sinar Grafika.

Mohammad, Kartono. 1998. Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi, Seri Kesehatan Reproduksi, Kebudayaan, dan Masyarakat. Jakarta : Sinar Harapan bekerjasama dengan Citra Putra Bangsa dan The Ford Founda tion.

Murtika, I Ketut dan Djoko Prakoso. 1992. Dasar-dasar Ilmu Kedokteran Kehakiman. Jakarta : Rineka Cipta.

Prasetyo, Teguh. 2010. Hukum Pidana. Jakarta : Rajawali Press.

Seran, Marcel dan Anna Maria Wahyu Setyowati. 2010. Dilema Etika dan Hukum Dalam Pelayanan Medis. Cetakan Kesatu. Bandung : Mandar Maju.

Setiady, Tolib. 2010. Pokok-pokok Hukum Panitensier Indonesia. Bandung : Alfabeta.

Soekanto, Soerjono dan Purnadi Purbacaraka. 1992. Sendi-Sendi dan Hukum Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Soeroso, R., 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan Ketujuh. Jakarta : Sinar Grafika.

Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Bandung : Refika Aditama.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95).

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297).

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 190).




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v1i01.1406

Article Metrics

Abstract view : 3514 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License

view MaLRev stats