FUNGSI PERDILAN TATA USAHA NEGARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH

Maridjo Maridjo

Abstract


Perlu mengkaji lebih mendalam tentang fungsi kontrol yudisial Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik. Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik, faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap fungsi dan bagaimana langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif), mengingat yang akan diungkap adalah masalah aturan atau norma, yakni fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentasi atau penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik telah tercapai, namun dalam kenyataannya keberhasilan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara justru berbanding terbalik dengan semakin meluasnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia. Permasalahannya bukan terletak pada berjalannya fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara, namun terletak pada pengaruh sistem Pengadilan Tata Usaha Negara, misalnya: eksekusi putusan, kekurangmampuan subsistem penerimaan perkara dan pengelolaan perkara dan adanya prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara yang tidak mendukung fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara, misalnya: prinsip dasar “dat de rechter niet op de stoel van het bestuur mag gaan zitten”, pengaruh sistem hukum yang masih dikooptasi oleh politik dan ketidakpatuhan lembaga pemerintah dan sistem politik terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menghadapi pengaruh dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik: pertama, hakim dalam menjalankan fungsinya dapat melakukan penafsiran dan konstruksi hukum, menggunakan teknik penemuan hukum dengan metode interpretasi dan konstruksi; kedua, perbaikan manajemen penerimaan dan pengelolaan perkara serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara.


Keywords


Pengadilan; Tata Usaha Negara; fungsi; Pemerintah yang baik

References


Abdul Latif, 2007, Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Total Media,Yogyakarta.

Abraham Amos, 2007, Katastropi Hukum & Quo Vadis Sistem Politik Peradilan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ambar Teguh Sulistiyani (ed), 2004, Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber Daya Menusia, Gava Media, Yogyakarta.

Arief Sidharta dkk (ed), 1996, Butir-Butir Gagasan Tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan Yang Layak “Sebuah Tanda Mata 70 Tahun Prof.Dr.Ateng Syafrudin: Guru, Ilmuan, Praktisi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

A. Muin Fahmal, 2006, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, UII Press, Yoyakarta.

Belinfante dan Boehanoeddin Soetan Batoeah, 1993, Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara, Binacipta, Jakarta.

Diana Halim Koentjoro, 2004, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indoensia, Bogor.

Hans Kelsen, 2007, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Nusamedia & Nuansa, Bandung.

Hetifah Sj Soemarto, 2004, Inovasi, Partisipasi, Good Governance: 20 Prakarsa Inovatif dan Partisipatif di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Irawan Tjandra, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, UAJY, Yogyakarta.

Irfan Fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung

Jimly Asshidiqie dan , 2004, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Mahkamah Konstitusi dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Kusumadi Pudjosewojo, 2004, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Lintong Oloan Siahaan, 2005, Prospek PTUN Sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Administrasi Indonesia: Studi Tentang Keberadaan PTUN Selama Satu Dasa Warsa 1991-2001, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Lutfi Effendi, 2004, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayumedia, Malang.

Liliana Tedjosaputro, 2003, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.

Mahfud MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2003, Kertas Kerja Pembaharuan Sistem Pembinaan Sumber Daya Manusia Hakim, Jakarta.

Marbun, 2001, Eksistensi Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak Dalam Menjelmakan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih di Indonesia, Disertasi Program Pasca Sarjana Universitas Padjajaran, Bandung.

Muchsan, 2000, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Muhammad Tahir Azhary, 2004, Negara Hukum: Suatu studi tentang Prinsip- Prinsipnya Dilihat Dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah, Prenada Media, Jakarta.

Muin Fahmal, A. 2006, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, UII Press, Yoyakarta.

Mukthie Fadjar, 2003, Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik, In-Trans, Malang.

Nukthoh Arfawie Kurde, 2005, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Philipus M. Hadjon, dkk, 2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta.

Rozali Abdullah, 2002, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sedarmayanti,, 2004, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik) “Bagian Kedua: Membangun Sistem Manjemen Kinerja Guna Peningkatan Produksifitas Menuju Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik)”, CV.Mandar Maju, Bandung

Sjachran Basah, 1997, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soemardi, 2007, Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskritif-Empirik, Bee Media Indonesia, Jakarta.

Wahyudi Kumorotomo, 2007, Etika Administrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta

Winarna Surya Adisubrata, 2002, Etika Pemerintahan, UPP AMP YKPN, Yogyakarta

Bappenas, 2001, Membangun Kemitraan antara Pemerintah dan Masyarakat Madani Untuk Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik, Sekretariat Pengembangan Good Public Governance Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta diunduh dari http://www.goodgovernance-bappenas.go.id

Komisi Hukum Nasional, 2005, Implikasi Amandemen Konstitusi Terhadap Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, KHN, Jakarta.

Marbun dan Ridwan HR, 5 April 2005, “Tinjauan Umum Atas RUU Administrasi Pemerintahan”, makalah disampaikan pada saat seminar Tinjauan Umum Atas RUU Administrasi Pemerintahan, Kantor Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia, Jakarta. Diunduh dari www.legalitas.org

Nurwigati, 2002, Optimalisasi Pencegahan Perbuatan Tercela Bagi Penyelenggara Negara, Makalah disampaikan dalam Seminar Akademik Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Prasetijo Rijadi, 2006, Prosedur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Berdasarkan UU No.23 tahun 1997, Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Ubhara Surabaya dalam jurnal ilmu hukum, vol. 9, no. 2, september2006

Yos Johan Utama, 2007, Menggugat Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Salah Satu Akses Warga Negara Untuk Mendapatkan Keadilan Dalam Perkara Administrasi Negara (Suatu Studi Kritis Terhadap Penggunaan Asas-asas Hukum Administrasi Negara Dalam Peradilan Administrasi), dalam Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1, Maret 2007.

Undang-Undang Dasar Negara R I Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)

Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang No.28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang No 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v2i1.2065

Article Metrics

Abstract view : 2176 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License

view MaLRev stats