LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI MASA PANDEMI COVID 19 DI KABUPATEN REMBANG DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE

Kartiman Kartiman

Abstract


Dunia diguncang oleh munculnya pandemi virus corona (COVID-19) yang berdampak signifikan pada perubahan dunia. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 21 mengatur penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk memenuhi komponen standar pelayanan minimal, sehingga walaupun ada kebijakan pembatasan pelayanan publik tersebut, penyelenggara pelayanan publik tetap harus mematuhi standar pelayanan minimal dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik penyelenggara maupun masyarakat. Namun sejak pemberlakukan kebijakan ASN bekerja dari rumah (WFH), tak sedikit warga masyarakat pengguna layanan mengeluhkan terhambatnya pelayanan publik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana layanan administrasi kependudukan di Masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Rembang dan bagaimana kendala dan solusi penyelesaian layanan administrasi kependudukan di Masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Rembang Dalam Mewujudkan Good Governance. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kemudian data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penerapan pelayanan publik  dalam bidang administrasi kependudukan di Kabupaten Rembang selama masa pandemi ini telah banyak mempergunakan alur proses atau tata cara secara online, dimana didalam sistem yang telah dibuat masyarakat dapat dengan lebih mudah mengetahui informasi dan melakukan berbagai keperluan yang dibutuhkannya  dirumah saja tanpa harus datang ke kantor administrasi kependudukan. pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten Rembang masih terdapat beberapa kendala, kendala dan hambatan tersebut berasal dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal ini berasal dari pemerintahan atau pengelolaan layanan administrasi kependudukan, sedangkan untuk faktor eksternal berasal dari masyarakat di Kabupaten Rembang.


Keywords


Pemerintahan; Good Governance; Pelayanan Publik

References


Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: cetakan ke -14 Rajawali Pers

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2010, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara.

Sinambela, Lijan Poltak, 2006, dkk. Reformasi Pelayanan Publik, Jakarta: Bumi Aksara

Suriasumantri, Jujun S. 2009, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Pasal 1

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Pasal 9

https://ombudsman.go.id/ diakses pada tanggal 25 November 2020

https://ombudsman.go.id/, diakses 19 November 2020.

https://map.ugm.ac.id/, diakses 25 November 2020

https://www.kompas.com/ diakses pada tanggal 25 November 2020

https://jateng.inews.id/ diakses pada tanggal 25 November 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v2i02.2436

Article Metrics

Abstract view : 1161 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License

view MaLRev stats