PENEGAKAN SANKSI HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG TERLIBAT DALAM KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Bambang Anto Wibowo

Abstract


Pemilihan Kepala Daerah merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi ajang bagi rakyat dalam menentukan pilihan dalam memilih wakil atau pemimpinya. Berlangsungnya pemilihan umum/pemilihan kepala daerah yang demokratis harus dapat menjamin pemilihan yang jujur, adil dan perlindungan bagi masyarakat yang memilih. Pengecualian bagi TNI, POLRI, dan ASN, yang mana mereka tidak diberikan hak untuk memilih dalam proses Pemilu atau Pilkada. Aturan itu tertuang dalam Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: “Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan/Lurah lain dilarang Mengambil Keputusan dan/atau Perbuatan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon Selama Masa Kampanye”. Fakta dilapangan banyak sekali ditemukan pelanggaran keterlibatkan ASN dalam kampanye di pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang berlangung serentak di Tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan pribadi ASN dalam memperoleh jaminan dalam jabatan tertentu apabila calon yang didukungnya menang. Permasalahan dalam penelitian ini diantaranya : Bagaimana Pengaturan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Tinjauan Hukum Material, dan Bagaimana Kewenangan Bawaslu Dalam Menangani Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemeriksaan Hukum Formal dan Fungsi Pengawasan Bawaslu?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Berangkat dari hal tersebut maka status kewenangan Bawaslu adalah kewenangan atributif karena sumber kewenangannya tidak berasal dari lembaga lain dan independensi Bawaslu tetap tidak dirugikan karena peraturan perundang-undangan di luar pemilu dan pemilu hanya merumuskan delik pelanggaran sedangkan kewenangannya masih ada dari UU Pemilu/Pilkada.


Keywords


Pemilihan; pelanggaran; kepentingan

References


Liane Irma Veronsia Leleng, Daud Liando, Josef Kairupan, (2018), Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015, Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Volome 1 No. 1

Gema Perdana, 2019, Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi Protecting The ASN Neutrality From Bureaucracy Politicization, Jurnal Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Volume 10 No. 1

Mokhsen, Nuraida. 2018. FGD Sistem Pengawasan KASN Terhadap Pelaksanaan Asas Netralitas ASN, Jakarta 21 Mei 2018

Rahmatinnisa. 2017. “Mengapa Integritas Pemilu Penting?”. Jurnal Bawaslu, Vol. 3, No. 1, (2017), Hlm. 1-11. DOI : https://www.bawaslu.go.id/id/publikasi/jurnal-bawaslu-vol-3-no-1-mengapa-integritas-pemilu-penting

Tatang Sudrajat. 2015. Netralitas PNS dan Masa Depan Demokrasi dalam Pilkada Serentak, Jurnal Ilmu Administrasi, Vol 12, No. 3, 2015, Hlm 351 – 370

Tri Wahyuni dan Ricky Noor Permadi. 2018. “Penggunaan Kode Etik Organisasi dalam Mewujudkan Netralitas ASN”. Jurnal Administrasi Publik, Vol. 14, No. 2 (2018),

Undang-Undang No. 1/2015, Pasal 70, tentang Tindak pidana melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Umum (Pilkada)

PP 53/2010, Pasal 4, tentang larangan PNS memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, tentang larangan keberpihakan, antara lain: rapat, undangan, himbauan, pemanggilan, atau pemberian barang kepada pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri di lingkungan satuan kerja, keluarga, dan masyarakat.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v2i02.2454

Article Metrics

Abstract view : 40939 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License