HARMONISASI HUKUM SIARAN IKLAN OBAT DAN PENGOBATAN PADA LEMBAGA PENYIARAN TELVISI DAN RADIO
Abstract
Harmonisasi hukum program penyiaran, terkait dengan penayangan pelayanan publik di bidang kesehatan masyarakat oleh lembaga penyiaran, dapat dilakukan dengan mengonstruksi secara heurestika antara UU tentang Kesehatan dan UU tentang Penyiaran. Sudah diuraikan, harmonisasi hukum program penyiaran yang diberlakukan di dalam lembaga penyiaran adalah niscaya, mengingat kesehatan kehidupan berbangsa dan bernegara dicerminkan oleh kesehatan lembaga penyiaran dalam menayangkan variasi pelbagai rubrik tentang pelananan kesehatan bagi masyarakat. Kesehatan ini patut digarisbawahi, karena lembaga penyiaran selama ini cenderung menayangkan pelbagai tayangannya hanya berdasarkan rating. Dampaknya, selama ini pula lembaga penyiaran cenderung mengidentikkan sebuah tayangan hasil produknya hanya sebagai bentuk iklan, promosi, atau bentuk lainnya yang beraroma komersial.Tidak ada yang salah terkait dengan bentuk-bentuk tersebut, asalkan berpayungkan pada sebuah konstruksi hukum yang jelas dan tegas, mengingat media massa pada hakikatnya terkonteks dengan suatu nilai luhur kebangsaan di negara tempat media massa tersebut melayani publik pemirsanya. Maka diperlukan harmonisasi pengaturan yang berkaitan dengan muatan materi hukum UU Penyiran dan UU Kesehatan beserta peraturan turunannya, dalam lingkup pengaturan iklan obat dan pengobatan sehingga memenuhi asas kepastian, kemanfaaf dan keadilan hukum dan etika.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Baudrillard, Jean P; Wahyunto. (2011). Masyarakat konsumsi / Jean P. Baudrillard ; penerjemah, Wahyunto. Yogyakarta :: Kreasi Wacana,.
Achmad Yulianto, Mukti Fajar ND, (2015), Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan
Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta Zeithaml, Valerie A., (2006), Service Marketing, New York: McGraw-Hill.
Jefkins, Frank, 2004, Public Relations, Jakarta: Erlangga.
Bovee, L. Courtland & John V. Thill, 2003, Komunikasi Bisnis, Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia.
Kotler, Philip & Kevin Lane Keller, (2012), Marketing Management, Jakarta: Erlangga.
Basu Swastha & Irawan, (2005), Asas-asas Marketing, Yogyakarta: Liberty
Cangara, Hafied, (2006), Pengantar Ilmu Komunikasi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
http://www.pom.go.id/new/index.php/view/berita/13139/Sinergi-BPOM-dan-Lintas-Sektor-dalam-Pengawasan-Iklan-Obat-Tradisional-dan-Suplemen-Kesehatan.html, diunduh 1 Juli 2017: 13.45 WIB.
PP No. 72/1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 138 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 378).
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v3i1.2802
Article Metrics
Abstract view : 1339 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publishing Office :
Indexed in :