OPTIMALISASI PERAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI DI BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS I SEMARANG)

Mardiati Ningsih

Abstract


Dalam Konstitusi Indonesia, dijelaskan bahwa anak memiliki peran strategis yang menjelaskan bahwa Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi peran BAPAS dalam sistem peradilan anak serta apa saja hambatannya.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Sedangkan sebagai pendukung pendekatan utama digunakan pendekatan yuridis normatif. Optimalisasi peran BAPAS, yaitu pembentukan Pos BAPAS, Pengangkatan Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, penambahan jumlah sarana prasarana serta peningkatan koordinasi penegak hukum dengan BAPAS. Hambatan yang dihadapi, yaitu dua peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, belum adanya sarana dan prasana yang memadai serta keterbatasan anggaran khusus Pos BAPAS. Upaya mengatasinya, yaitu koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara dan peningkatan sarana prasarana serta anggaran khusus Pos BAPAS. Sarannya, yaitu perlu segera dibentuk BAPAS di kabupaten/kota.


Keywords


Balai Pemasyarakatan; Optimalisasi Sistem Peradilan Pidana Anak

References


Abdussalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Restu Agung).

Abidin, Andi Zainal, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, (Bandung: Alumni).

Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1 angka 3 Undang-undang Sistem Peradilan Anak)

Ashofa, Burhan, 2010. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Rineka Cipta).

Di unduh dari Peran_Balai_Pemasyarakatan_pada_Sistem_Peradilan_P.pdf pada 14 September 2021 pukul 09.57.

Dimyanti, Agus, 2018, Formulasi Hukum Pidana Dalam Menetapkan Kerugian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 3, No 1, Universitas Swadaya Jati Cirebon.

Kansil, C.S.T, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet Ke-8, (Jakarta: Balai Pustaka).

Lexy J. Moleong, 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia. (Bandung: Refika Aditama).

Noor, Ganis Vitayanty, 2016, Optimalisasi Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 (Studi di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pekalongan) Diponegoro Law Review Vol 5, No (2).

Nugroho, Bambang Daru, 2017, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama).

Optimalisasi Peran Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar tehadap Pembimbingan dan Pengawasan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Memperoleh Pembebasan Bersyarat http://eprints.unm.ac.id/12580/1/1.%20ARTIKEL.pdf (diakses pada 20 September 2021).

Pasal 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pasal 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Penjelasan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016.

Rahma Fatahilah, 2021, Peran BAPAS Dalam Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak Journal of Correctional Issues Vol, 4 (1).

Sekilas Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak https://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak (diakses pada 21 September 2021).

Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Anak di Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing).

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. (Bandung: Alfabeta).

Susilowati, Upaya Meminimalisasi Penggunaan Pidana Penjara Bagi Anak, (Semarang, Universitas Diponegoro, 2008).

Wahyu Saefudin, 2020, Psikologi Pemasyarakatan, (Jakarta: Kencana).

Wawancara dengan Kepala BAPAS Kelas I Semarang DR. Lilis Yuaningsih, SE., M.Si pada 6 Oktober 2021.

Wawancara dengan Octaria Putri Staf Bimbingan Klien Anak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Semarang.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v3i1.2804

Article Metrics

Abstract view : 702 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License

view MaLRev stats