PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA

Hanung Primaharsa

Abstract


Penelitian dengan judul Perlindungan Hukum Anak Yang menjadi korban tindak Pidana bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana dan bagaimana  upaya dan langkah dan solusi antisipatif  penegak hukum dalam mengurangi anak yang mengalami korban tindak pidana kekerasan. Kekerasan anak merupakan tindakan menyakitkan baik secara fisik maupun emosional. Kekerasan dapat menyebabkan kerugian terhadap anak baik secara fisik maupun emosional.  Kekerasan anak merupakan tindakan melukai yang dilakukan secara berulang, secara fisik maupun emosi terhadap anak melalui desakan hasrat, hukuman badan, degradasi dan cemoohan ataupun kekerasan seksual. Penyediakan fasilitas, penyelenggarakan dan upaya kesehatan yang komprehensif pemerintah adalah wajib bagi anak. Anak harus memperoleh kesehatan yang optimal semenjak dalam kandungan. Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 butir 1 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa perlindungan bagi anak adalah upaya menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan  martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak perlu mendapatkan Perlindungan Hukum. Anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan modal sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional. Penegakan hukum terhadap anak akibat tindak kekerasan angat diperlukan guna kelangsungan hidup mendatang yang didukung oleh lapisan masyarakat. Penegakan hukum perlu diupayakan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, karena masyarakat merupakan faktor yang sangat berperan  mendukung penegakan hukum.  Sebagimana dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak anak perlu dijamin dan dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.


Keywords


Kata kunci : Perlindungan Hukum bagi anak; Korban tindak pidana;

References


Arif gosita, 1985, Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo

Abu Huraerah, M.Si, 2012, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung, Penerbit Nuansa Cendekia.

Dhania Alifia, 2018. Analisis Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan Ayah Kandung (Studi Putusan Nomor 242/Pid. Sus/2015/PN.PDG). Jurnal Hukum Volume 7 No. 1, Januari-April 2018. Universitas Sebelas Maret. Surakarta. Romli Atmasasmita, 1997. Peradilan Anak di Indonesia, Bandung : Mandar Maju.

Suherman Toha, 2010. Aspek Hukum Terhadap Perlindungan Terhadap Anak Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Rianawati, 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Pada Anak. Jurnal Hukum. Pusat Studi Gender dan Anak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.

Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak pasal 1

Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vivin Retia, 2020. Perlindungan Hukum Nahi Amal Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurmal Hukum. Volume 2 Nomor 1, Juni 2019, hlm. (23-32) Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang-Banten, Indonesia P-ISSN: 2655-7169 | e-ISSN: 2656-0801.

Yoyok U. Suyono. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Psikologis Didalam Rumah Tangga Dari Orang Tua. Jurnal Kajian Hukum dan Peradilan. P-ISSN : 2581-2033.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v3i01.2819

Article Metrics

Abstract view : 2156 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License