KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KASUS KORUPSI

Harum Erlangga

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam memberikan remisi terhadap narapidana kasus korupsi serta untuk mengetahui tanggapan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah dalam memberikan remisi terhadap narapidana kasus korupsi. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deksiptif analitif. Dan pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, Korupsi masuk dalam Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa karena dampak dari korupsi bukan hanya merugikan satu orang saja tapi merugikan seluruh negara. Bahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengkategorikan korupsi sebagai kejahatan hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan. Karena korupsi memiliki berbagai efek berbahaya yang sangat luas. Karena itu, harus menggunakan metode antikorupsi yang luar biasa. Salah satu bentuknya adalah dengan menghapus remisi bagi koruptor. Mereka yang korupsi harus diberikan hukuman terbesar tanpa pengampunan. Mereka  tidak pantas mendapatkan hak istimewa karena mereka menerima dana pemerintah yang merugikan jutaan orang serta Sejumlah masyarakat kontra terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberian remisi bagi koruptor, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang terencana dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Selain menghancurkan tujuan negara, korupsi juga merenggut hak jutaan warga indonesia. Sehingga kedepannya pemberian remisi bagi koruptor dapat dipertimbangkan kembali.


Keywords


Korupsi; ; Narapidana; Remisi

References


Dr. M. Syamsa Ardisasmita, DEA., dkk. (2006). Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum dan E-Announcement Untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Terbuka, Transparan dan Akuntabel. Seminar Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, . Jakarta.

Hamzah, A. (1986). Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Razi, F. (2014). Pemberian Remisi Terhadap Terpidana Korupsi Dalam Perwujudan Persamaan Kedudukan dalam Hukum. Jakarta.

Simarmata, B. (2011). Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Koruptor dan Teroris. Mimbar Hukum Vol. 23 No. 3, 511.

Undang-Undang Dasar NRI 1945

Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan

Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat

Wardah, F. (2021, November 02). Pencabutan Aturan Soal Remisi, Bukti Turunnya Semangat Pemberantasan Korupsi? Dipetik Desember 03, 2021, dari VOA Indonesia: www.voaindonesia.com/a/pencabutan-aturan-soal-remisi-bukti-turunnya-semangat-pemberantasan-korupsi/6295572.html.

Guritno, T. (2021, November 08). Kritik MA yang Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, ICW: Rata-rata Vonis Terdakwa Korupsi Hanya 3 Tahun. Dipetik Desember 01, 2021, dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2021/11/08/18075331/kritik-ma-yang-cabut-pp-pengetatan-remisi-koruptor-icw-rata-rata-vonis?page=all

Guritno, T. (2021, Oktober 29). MA Cabut PP 99 Tahun 2012, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi. Dipetik Desember 03, 2021, dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2021/10/29/17301831/ma-cabut-pp-99-tahun-2012-koruptor-lebih-mudah-dapat-remisi?page=all

Javier, F. (2021, September 14). ICW: Angka Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021 Naik Jika Dibandingkan Tahun Sebelumnya. Dipetik Desember 02, 2021, dari Data Tempo.co: https://data.tempo.co/data/1208/icw-angka-penindakan-kasus-korupsi-semester-1-2021-naik-jika-dibandingkan-tahun-sebelumnya




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v2i02.2820

Article Metrics

Abstract view : 524 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License