PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA SEMARANG
Abstract
Perencanaan penataan ruang wilayah merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota akibat adanya pelanggaran pembangunan bangunan gedung oleh masyarakat yang tidak hanya merugikan masyarakat sekitar tetapi juga mengganggu tatanan tata ruang wilayah yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Kota. Penelitian ini membahas beberapa Peraturan penegakan hukum pelanggaran pembangunan bangunan gedung di Kota Semarang dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan metode pendekatan statute approach/pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundangan-undangan serta wawancara dengan Dinas terkait dengan tujuan agar masyarakat memahami perencanaan tata kota serta akibat apabila melanggar. Peraturan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembangunan bangunan gedung Kota Semarang antara lain mengacu pada UU Cipta Kerja, Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Semarang Tahun 2011-2031, serta Perwal Kota Semarang No. 38 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Adapun kendala yang dihadapi oleh Dinas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran pembangunan bangunan gedung berupa SDM yang kurang dan akses yang sulit.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Khairunnisah dan Makrondjit (2018), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MEMBANGUN BANGUNAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG BANGUNAN DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA (STUDI PELANGGARAN BANGUNAN DI JALAN AHMAD YANI KOTA SEMARANG). Jurnal LEGALITAS Volume 3 Nomor 2, Desember 2018. Hal 53
Muhar Junef (2016), PENEGAKAN HUKUM DALAM RANGKA PENATAAN RUANG GUNA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. Jurnal Penelitian Hukum De Jure No:740/AU/P2MI LIPI/04/2016.
Budiyanto. (2017). Penegakan Perda dalam Rangka Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang oleh Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Workshop Workshop Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Penataan Ruang. Semarang, Indonesia: Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.
Yuni Dwi. (2017). Panduan Praktis Mengurus IMB Rumah Tinggal. Jakarta: Pustaka Grhatama.
Yunus Wahid. (2014). Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
Peraturan Walikota Semarang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Peraturan Walikota Semarang Nomor 14 Tahum 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Semarang
Persyaratan IMB Dinas Penataan Ruang Kota Semarang. http://distaru.semarangkota.go.id/persyaratan-imb/
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v3i02.2904
Article Metrics
Abstract view : 763 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publishing Office :
Indexed in :