KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

Muhamad Arfiyanto

Abstract


Kesadaran hukum merupakan keadaan di mana tidak terdapat benturan-benturan hidup dalam masyarakat. Covid-19 merupakan penyakit dengan tingkat penularan yang tinggi, tetapi masyarakat belum memiliki kesadaran hukum yang penuh untuk melindungi diri sebelum ke orang lain. Dalam rangka Penanganan COVID-19, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang rendah akan kesadaran hukum untuk mematuhi peraturan pemerintah. Dengan kurangya kesadaran hukum masyarakat dalam mematuhi aturan pemerintah, mengakibatkan terus bertambahnya korban yang terpapar virus covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesadaran hukum masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 menimbulkan masalah terhadap penyebaran virus yang ada di masyarakat. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis menggunakan data primer dan sekunder. Analisi data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memicu tidak efektifnya usaha pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Upaya peningkatan kesadaran hukum dapat dilakukan dengan preventif dengan melakukan pembinaan, memberikan imbauan serta edukasi terhadap masyarakat dan represif yaitu pemidaan terhadap masyarakat yang melanggar.


Keywords


Kesadaran Hukum, Masyarakat, Protokol Kesehatan Covid-19

References


Soekanto, Soerjono. (2020). “Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi,” dalam Junaidi, “Peranan Hukum Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat,” Al-’Adl .12: 2.

Taufik, Taufik, and Hardi Warsono. (2020). "Birokrasi Baru Untuk New Normal: Tinjauan Model Perubahan Birokrasi Dalam Pelayanan Publik Di Era Covid-19." Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik 2. 1.

Widjaya, AW. 2020. “Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila,” dalam Junaidi, “Peranan Hukum Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat,” Al-’Adl. 12: 2.

Adi , Rianto. (2004).Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum.Jakarta: Granit.

Ali, Achmad dan wiwie Heryani. (2012). Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Jakarta : kencana.

Ali, Zainuddin. (2007). Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Krismiyarsi. (2020). Hand Out Metode Penelitian Hukum. Fakultas hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mertokusumo, Sudikno. (1981).Menigkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat,Edisi Pertama .Yogyakarta : Liberti.

Soekanto, Soerjono. (1982).Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum .Jakarta: Penerbit Rajawali Press.

Soekanto, Soerjono. (1989).Beberapa Catatan Tentang Psikologi Hukum .Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. (2002). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press.

Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). “Hukum, Paradigma, Metode dan dinamika masalahnya.Jakarta: Elsam- Huma.

Binamulia Hukum. (2020). Ketidakefektifan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (Psbb) Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Vol 9 No1 Hal 67-82. Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V9i1.104. (diakses pada 17 juni 2021).

CNN Indonesia. (2020). "Polri: Kejahatan Meningkat Selama PSBB, Pencurian Mendominasi". https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201218154136-25-583916/pelanggaran-protokol-pakai-masker-tertinggi-di-area-kerumunan (diakses pada 29 september 2021).

Johna, Mikhail Basana. (2020). Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia; Kebijakan Pemerintah, Kesadaran Hukum Masyarakat, dan Sanksi. https://retizen.republika.co.id/posts/11982/penanganan-pandemi-covid-19-di-indonesia-kebijakan-pemerintah-kesadaran-hukum-masyarakat-dan-sank/ (diakses pada 18 juni 2021).

Nur Azizah, Khadijah . (2020). WHO Resmi Nyatakan Virus Corona COVID-19 sebagai Pandemi. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4935355/who-resmi-nyatakan-virus-corona-covid-19-sebagaipandemi/. (diakses pada 18 juni 2021).

Puspa sari, Haryanti. (2020). Tambah 14.536 Orang, Kasus Covid-19 Indonesia Lewati 2 Juta.Kompasiana. https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/16505191/update-tambah-14536-orang-kasus-covid-19- indonesia-lewati-2-juta?page=all/

(diakses pada 18 juni 2021).

Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM. (2020). Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Menurunkan Transmisi Covid-19. https://covid19.ulm.ac.id/pentingnya-penerapan-protokol-kesehatan-dalam-rangka-menurunkan-transmisi-covid-19/.(diakses pada 26 Septemeber 2021).




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v3i02.3174

Article Metrics

Abstract view : 1000 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License

view MaLRev stats