PEMBAHARUAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN PERANNYA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

Aniek Tyaswati W.L, Sri Retno Widyorini

Abstract


Salah satu bagian dari pembangunan hukum dapat dilakukan dengan jalan  peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu.  Undang-Undang  Nomor.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) merupakan salah satu contoh usaha pembaharuan hukum tersebut . Pembaharuan hukum Perseroan Terbatas melalui UU Nomot 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  harus diarahkan bukan hanya pembaharuan substansi hukumnya, melainkan juga memungkinkan hukum itu bekerja sebagaimana diharapkan oleh pelaku pasar. Pembaharuan ekonomi dilakukan bukan sekedar memperbaharui hukum materiilnya, melainkan juga bagaimana hukum itu dapat bekerja, bagaimana pelaku ekonomi dapat mengakses hukum itu Pembaharuan hukum tersebut  harus tetap mencakup tiga komponen besar yaitu : pengembangan hukum, perbaikan pendidikan hukum, dan penyempurnaan system informasi hukum. Dengan demikian bekerjanya ketiga komponen  tersebut secara kait mengait diharapkan dapat memberi jawaban tantangan dan sasaran pembangunan ekonomi.


Keywords


Pembaharuan Hukum; Perseroan Terbatas; Pembangunan Ekonomi

References


Budiarto, Agus 2002, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Jakarta : Ghalia Indonesia.

David Kelly, et.al, Business Law, dikutip dari Ridwan Khairandy, , 2014, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Ctk. Kedua, Yogyakarta : FH UII Press

Hasyim , Farida, 2009, Hukum Dagang, Ctk. Pertama, Jakarta,: Sinar Grafika

Kurniawan, , 2014, Hukum Perusahaan Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum di Indonesia, Ctk. Pertama, Yogyakarta : Genta Publishing

Prasetya, Rudhi, 2001, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, Bandung, Citra Aditya Bakti,

Raharjo, Satjipto ,1983. Permasalahan Hukum Di Indonesia. Bandung : Alumni.

R. Subekti, 1977, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta :PT. Intermasa..

Nadapdap , Binoto, 2018, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta : Permata Aksara,hlm. 1.

Soemitro , Rochmat, 1993, Hukum Perseroan Terbatas, Bandung : Yayasan dan Wakaf, PT. Eresco

Simorangkir , J.C.T., et.al., Kamus Hukum, Jakarta : Sinar Grafika

Widjaja , I.G. Rai, 2004, Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas: Khusus Pemahaman Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dikutip dari Rachmadi Usman, Edisi Pertama, Ctk. Pertama, Bandung : PT Alumni.

W.Friedmann,1990. Teori dan Filsafat Hukum.Jakarta : Rajawali

Pakpahan , Norman S., Perseroan Terbatas Sebagai Instrumen Kegiatan Ekonomi, Jurnal Hukum Bisnis vol. 2, 1997.

Wulandewi, Ida Ayu Kade Trisna, and I. Nyoman Mudana. Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas yang Anggaran Dasarnya Tidak Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatase. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 7, 2019 .

Kusumaatmadja , Mochtar, Teori Pembangunan Hukum, https://yuokysurinda.wordpress.com/2016/02/27/teori-hukum-pembangunan-mochtar-kusumaatmadja, terakhir diakses tanggal 21 Juni 2022,pk.21.00

Chintia, D., & Kusumaningrum, A. E. (2020). PERAN REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS ANTARA DOKTER DAN PASIEN. Jurnal JURISTIC, 1(01), 8-21.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v3i2.3202

Article Metrics

Abstract view : 1103 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License