PEMBAHARUAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN PERANNYA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Abstract
Salah satu bagian dari pembangunan hukum dapat dilakukan dengan jalan peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu. Undang-Undang Nomor.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) merupakan salah satu contoh usaha pembaharuan hukum tersebut . Pembaharuan hukum Perseroan Terbatas melalui UU Nomot 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas harus diarahkan bukan hanya pembaharuan substansi hukumnya, melainkan juga memungkinkan hukum itu bekerja sebagaimana diharapkan oleh pelaku pasar. Pembaharuan ekonomi dilakukan bukan sekedar memperbaharui hukum materiilnya, melainkan juga bagaimana hukum itu dapat bekerja, bagaimana pelaku ekonomi dapat mengakses hukum itu Pembaharuan hukum tersebut harus tetap mencakup tiga komponen besar yaitu : pengembangan hukum, perbaikan pendidikan hukum, dan penyempurnaan system informasi hukum. Dengan demikian bekerjanya ketiga komponen tersebut secara kait mengait diharapkan dapat memberi jawaban tantangan dan sasaran pembangunan ekonomi.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Budiarto, Agus 2002, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Jakarta : Ghalia Indonesia.
David Kelly, et.al, Business Law, dikutip dari Ridwan Khairandy, , 2014, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Ctk. Kedua, Yogyakarta : FH UII Press
Hasyim , Farida, 2009, Hukum Dagang, Ctk. Pertama, Jakarta,: Sinar Grafika
Kurniawan, , 2014, Hukum Perusahaan Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum di Indonesia, Ctk. Pertama, Yogyakarta : Genta Publishing
Prasetya, Rudhi, 2001, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, Bandung, Citra Aditya Bakti,
Raharjo, Satjipto ,1983. Permasalahan Hukum Di Indonesia. Bandung : Alumni.
R. Subekti, 1977, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta :PT. Intermasa..
Nadapdap , Binoto, 2018, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta : Permata Aksara,hlm. 1.
Soemitro , Rochmat, 1993, Hukum Perseroan Terbatas, Bandung : Yayasan dan Wakaf, PT. Eresco
Simorangkir , J.C.T., et.al., Kamus Hukum, Jakarta : Sinar Grafika
Widjaja , I.G. Rai, 2004, Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas: Khusus Pemahaman Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dikutip dari Rachmadi Usman, Edisi Pertama, Ctk. Pertama, Bandung : PT Alumni.
W.Friedmann,1990. Teori dan Filsafat Hukum.Jakarta : Rajawali
Pakpahan , Norman S., Perseroan Terbatas Sebagai Instrumen Kegiatan Ekonomi, Jurnal Hukum Bisnis vol. 2, 1997.
Wulandewi, Ida Ayu Kade Trisna, and I. Nyoman Mudana. Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas yang Anggaran Dasarnya Tidak Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatase. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 7, 2019 .
Kusumaatmadja , Mochtar, Teori Pembangunan Hukum, https://yuokysurinda.wordpress.com/2016/02/27/teori-hukum-pembangunan-mochtar-kusumaatmadja, terakhir diakses tanggal 21 Juni 2022,pk.21.00
Chintia, D., & Kusumaningrum, A. E. (2020). PERAN REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS ANTARA DOKTER DAN PASIEN. Jurnal JURISTIC, 1(01), 8-21.
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v3i2.3202
Article Metrics
Abstract view : 1082 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publishing Office :
Indexed in :