Pelaksanaan Bimbingan Kemandirian Terhadap Klien Pemasyarakatan Tindak Pidana Penipuan Sebagai Upaya Pencegahan Residif Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang

Yuni Rosa Ariani

Abstract


Tingkat kriminalitas di Indonesia yang semakin tinggi khususnya pada narapidana tindak pidana Penipuan utamanya disebabkan oleh faktor ekonomi yang didorong oleh desakan kebutuhan dan minimnya keahlian atau keterampilan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana. Hukum pidana sendiri selama ini lebih berfokus kepada penyelesaian suatu tindak pidana yang telah terjadi dan bukan berfokus pada pencegahannya sehingga terhadap suatu tindak pidana seringkali terjadi pengulangan (residif). Oleh karena hal tersebut, pencegahan yang dapat dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Konsep Pemasyarakatan adalah dengan pemberian bimbingan kepribadian dan kemandirian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ditemui adanya beberapa hambatan yang dialami oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang tugas Pembimbing Kemasyarakatan beserta faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan bimbingan kemandirian di Bapas Kelas I Semarang. Dapat disimpulkan bahwa pemberian bimbingan kemandirian atau pelatihan kerja yang efektif dapat mengurangi angka pengulangan tindak pidana klien pemasyarakatan di Bapas Kelas I Semarang.

 

Kata kunci : Balai Pemasyarakatan; Bimbingan Kemandirian; Pencegahan Residivis; Penipuan.


Keywords


Balai Pemasyarakatan; Bimbingan Kemandirian; Pencegahan Residivis; Penipuan.

References


Bassar, M. Sudrajat. 1986. Tindak-tindak Pidana Tertentu Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung: Remadja Karya CV

C.S.T Kansil, 1989 Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan Ke-8, Jakarta, Balai Pustaka

Indah Sri Utari. 2012. Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Yogyakarta. Thafa Media

Mahmud Marzuki,Peter. 2005.Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana

Mertokusumo, S. 2011. Teori Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya

N. Simanjuntak. 2005. Kriminologi, Bandung: Tarsito

Petrus Irwan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir,1995. Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Sampara, S. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Total Media

Ludwig Muhammad. 2019. Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Meningkatkan Bimbingan Kemandirian Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling) Volume 4 No 2

Insan Firdaus, 2019 Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 13 No 3 Tahun 2019, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022tentang Pemasyarakatan

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02.PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/malrev.v4i02.3971

Article Metrics

Abstract view : 2979 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License