Criminal Liability of Female Perpetrators of Sexual Harassment Against Minors

Fuadi Isnawan

Sari


This study aims to analyze the criminal liability of perpetrators of sexual harassment against dozens of male victims in Jambi City. The research method in this paper uses a normative juridical method that will examine the criminal liability of perpetrators of sexual harassment committed by women. In addition to this, it will also examine the role of psychiatric experts to determine the status of the ability to be responsible for the perpetrator of the crime. The results of this study indicate that it is necessary to fulfill several elements to say that the perpetrator is capable of being responsible according to the theory of criminal law and the Criminal Code. In addition, psychiatric experts play a role as expert testimony that can state whether the woman has a mental disorder or not because it is related to her ability to take responsibility. The researcher hopes that the paper can provide a better understanding of the criminal liability of female perpetrators of sexual abuse against underage boys and the role of psychiatric experts in these cases. The results of this research are expected to serve as a reference for law enforcement, child protection agencies, and the community in providing protection and justice for victims of sexual abuse, regardless of the gender of the perpetrator.


Kata Kunci


Crime; Sexual Harassment; Criminal Liability

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Ahda Muttaqin, Elmina A Herysta, Faisal, dan Pratama Putra Sadewa. “Telaah Asas Geen Straf Zonder Schuld terhadap Pertanggungjawaban Pidana Penipuan melalui Modus Ritual Mistis.” University of Bengkulu Law Journal 8, no. 1 (2023).

Ahmad Fanani dan Pudji Astuti. “Analisis Yuridis Kesalahan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 755 K/Pid.Sus/2018.” Novum, 2022.

Al Ansori, Ade Nasihudin. “Ibu Muda di Jambi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual pada 17 Anak, Ini Kata Kriminolog,” 2023.

Andrei Emil Moise. “The ‘Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege’ Principle and Foreseeability of the Criminal Law in the Jurisprudence of European Court of Human Rights.” Scholars International Journal of Law, Crime and Justice 3, no. 7 (2020).

Andrew Stefanus Ruusen, Veibe V. Sumilat, dan Roy Ronny Lembong. “Penegakan Hukum Pidana Karena Kelalaian Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.” Lex Crimen X, no. 2 (2021).

Angelica Maureen Taroreh, Olga A. Pangkerego, dan Herry F. Tuwaidan. “Izin Pihak Korban Sebagai Dasar Peniadaan Pidana Di Luar KUHP.” Lex Crimen IX, no. 3 (2020).

Anis Rifai. “Rekonstruksi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Pihak yang Menggunakan Dokumen Palsu.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 3, no. 1 (2022).

Apriani, Titin. “Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana.” Ganec Swara 13 No. 1 (2019).

Arista Candra Irawatu. “Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana(Ruu Kuhp Asas Legalitas).” Adil Indonesia Jurnal 2, no. 1 (2019).

Ateng Sudibyo dan Aji Halim Rahman. “Dekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana.” Presumption Of Law 3, no. 1 (2021).

Chandra, Tofik Yanuar. Hukum Pidana. Disunting oleh Yasmon Putera. Jakarta: Sangir Multi Usaha, 2022.

Dames Lewansorna, Elsa Rina Maya Toule, dan Margie Sopacua. “Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Demonstran.” Tatohi Jurnal Hukum 2, no. 1 (2022).

David Tan. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021).

Dean Praditya Kermite, Jeany Anita Kermite, dan Fonny Tawas. “Kajian Terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum IX, no. 4 (2021).

Devi Mardiana dan Oci Senjaya. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 2 (2021).

Dicky W. Kinontoa, Max Sepang, dan Roy R. Lembong. “Kealpaan Yang Mengakibatkan Kematian Orang Lain Menurut Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Lex Crimen XI, no. 1 (2022).

Dirwansyah, Kusbianto, dan Azmiati Zuliah. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak (Analisa Putusan Pengadilan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/PT.Mdn).” Warta Dharmawangsa 15, no. 2 (2021).

Efvi Rahmawati, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku. “Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Persetubuhan (Studi Kasus Putusan No. 23/Pid.Sus/2020/Pn.Sgr).” Journal Komunitas Yustisia 4, no. 1 (2021).

Ernest Sengi. “Konsep Culpa Dalam Perkara Pidana Suatu Analisis Perbandingan Putusan Nomor 18/Pid.B/2017/PN.TOBELO.” Era Hukum 17, no. 2 (2019).

Evgeny Tikhonravov. “Nulla Poena Sine Lege in Continental Criminal Law:Historical and Theoretical Analysis.” Criminal Law, Philosophy 13 (2018).

Fadlian, Aryo. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis.” Jurnal Hukum Positum 5 No. 2 (2020).

Fahmi Ramadhan dan H.R. Adianto Mardijono. “Kemampuan Bertanggung Jawab Orang yang Mempunyai Gangguan Jiwa Akibat Melakukan Tindak Pidana Narkotika.” Harmonization: Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, dan Ilmu Ekonom 1, no. 2 (2023).

Fiska Maulidian Nugroho dan Andika Putra Eskanugraha. “Refleksi Asas Kemanfaatan: Mengilhami Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Tiada Kesalahan Tanpa Kemanfaatan.” PUSKAPSI Law Review 3, no. 1 (2023).

Fitri Wahyuni, Aris Irawan, dan Siti Rahmah. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Terhadap Tokoh Agama Di Indonesia.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 7, no. 1 (2021).

Fitria Lubis dan Syawal Amry Siregar. “Analisis Penghapusan Pidana Terhadap Perbuatanmenghilangkan Nyawa Orang Lain Karena Alasan Adanya Daya Paksa (Overmacht).” Jurnal retentum 1, no. 2 (2020).

Gani, Ruslan Abdul. “Peranan Dokter Psikiater Dalam Menentukan Status Kejiwaan Tersangka Dalam Kaitannya Dengan Pertanggungjawaban Pidana.” Lex Specialis 14 No 1 (2011).

Gigih Widi Kusuma, Sunardi, dan Fitria Dewi Navisa. “Analisis Yuridis Alasan Penghapusan Pidana Terhadap Orang Kelainan Jiwa Psikopat.” Dinamika 28, no. 12 (2022).

Hakim, Lukman. Asas - Asas Hukum Pidana. Sleman: Deepublish, 2020.

Hammi Farid, Ifahda Pratama Hapsari, dan Hardian Iskandar. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawa Umur.” Justisia 5, no. 2 (2020).

Hana C. Kandow, Eske N. Worang, dan Deizen D. Rompas. “Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Secara Online.” Lex Crimen IX, no. 4 (2020).

Haritsa dan Zohra Moha. “Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Kota Gorontalo.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 2, no. 1 (2022).

Herman. “Analisis Yuridis Alat Bukti Visum Et Repertum Psikiatrikum Kasus Tindak Pidana Perkosaan Studi Kasus Putusan (Nomor 20/Pid.B/2017/PN Mrh Jo Nomor 42/Pid/2017/Pt Bjm Jo Nomor 1246/K/Pid/2017/MA).” Universitas Islam Kalimantan, 2022.

Indriani, Devi, Erdianto Erdianto, dan Ledy Diana. “Peranan Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.” JOM UNRI 3 No 2 (2016).

Ishaq, Ishaq. Hukum Pidana. Depok: Rajawali Press, 2017.

Jaholden, Jaholden. Reformulasi Hukum Pidana Indonesia. Sumatera Utara: Bircu Publishing, 2021.

Keilin Anderson dan Adaena Sinclair-Blakemore. “Ne bis in idem, nulla poena sine lege and Domestic Prosecutions of International Crimes in the Aftermath of a Trial at the International Criminal Court.” International Criminal Law Review 21 (2021).

Kesia Milka Nelwan, Dientje Rumimpunu, dan Karel Y. Umboh. “Hukum Penerapan Sanksi Pidana Kumulatif Terhadap Perbuatan Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.” Lex Privatum IX, no. 13 (2021).

Khilmatin Maulidah dan Muhammad Rizqi Hengki. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana.” Jurnal Serambi Hukum 16, no. 2 (2023).

Kornelius Benuf. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (2020).

Leni Dwi Nurmala. “Studi Komparatif Tentang Asas Legalitas Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 9, no. 1 (2021).

Lesmonojati, Sigit. Pertanggungjawaban Pidana Atas Perbuatan Kelalaian Pada Tindakan Medis Di Rumah Sakit. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Lukman Hakim. “Implementasi Teori Dualistis Hukum Pidana Di Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).” Jurnal Krtha Bhayangkara 13, no. 1 (2019).

M. MaulanaFirdaus dan Ira Alia Maerani. “Studi Perbandingan Alasan Penghapus Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Dan Hukum Pidana Islam Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Unissula 36, no. 2 (2020).

Marsel Poli. “Kajian Yuridis Tentang Psikopat Berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Crimen VIII, no. 8 (2019).

Marsudi Utoyo, Kinaria Afriani, Rusmini, dan Rusmini. “Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2020).

Media Indonesia. “4.280 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Indonesia Sepanjang 2023.” Media Indonesia, 6 April 2023. https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/dN6wyDqb-4-280-kasus-kekerasan-seksual-terjadi-di-indonesia-sepanjang-2023.

Monita, Yulia, dan Dheny Wahyudhi. “Peranan Dokter Forensik Dalam Pembuktian Perkara Pidana.” Inovatif 6 No. 7 (2013). https://media.neliti.com/media/publications/43243-ID-peranan-dokter-forensik-dalam-pembuktian-perkara-pidana.pdf.

Muhaling, Aprianto J. “Kelalaian Yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang – Undangan Yang Berlaku.” Lex Crimen 8 No. 3 (2019).

Muhamad Chanif. “Implementasi Pasal 44 Kuhp Sebagai Alasan Penghapus Pidana Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana.” MAGISTRA Law Review 2, no. 1 (2021).

MuhammadDwiRafky. “PertanggungjawabanPidanaTerhadapPelakuPenganiayaanPenyandangDissociativeIdentityDisorde.” UNJA Journals of Legal Studies 1, no. 1 (2023).

Mulkan, Hasanal. Buku Ajar Kapita Selekta Hukum Pidana. Palembang: NoerFikri, 2022.

Munajat, Munajat, dan Kartono Kartono. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat . (Analisis Putusan Perkara No : I10/Pid.B/2018/PNRkb).” RECHTSREGEL 2 No. 2 (2019).

Olivia Anggie Johar, M. Yusuf daeng, dan Tri Novitasari Manihuruk. “Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau.” Jurnal Hukum Respublica 21, no. 2 (2022).

Oratmangun, Anthoni Y. “Kajian Hukum Terhadap Kemampuan Bertanggung Jawab Menurut Pasal 44 KUHP.” Lex et Societatis 4 No. 5 (2016).

Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press, 2014.

Putri Awin Susanti Zamili. “Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias).” Jurnal Panah Hukum 1, no. 2 (2022).

Rahmad, Riadi Asra. Hukum Acara Pidana. Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.

Rifka Ramadhani Pawewang, Olga A. Pangkerego, dan Berlian Manopo. “Karena Salahnya Menyebabkan Orang Luka Berat Sebagai Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 360 KUHP.” Lex Privatum IX, no. 4 (2021).

Rony A. Walandouw, Pangemanan Diana. R, dan Hendrik Pondaag. “Unsur Melawan Hukum Yang Subjektif Dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP.” Lex Crimen IX, no. 3 (2020).

Sekar Restri Fauzi dan Fery Dona. “Penyidikan Tindak PidanaPencurian di Polres Purworejo.” Jurnal Al - Hakim 4, no. 1 (2022).

Sobari, Herlin, dan Maharani Nurdin. “Peran Psikiatri Dalam Penegakan Hukum Sebagai VisumEt Repertum.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8 No 15 (2022).

Sudaryono, Sudaryono, dan Natangsa Surbakti. Hukum Pidana : Dasar - Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017.

Sulistyani, Oktanti Nueke. “Pembuktian Menggunakan Visum Et Repertum Psychriatrium Ahli Dokter Jiwa Bagi Terdakwa Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor : 575/Pid.B/2013/Pn-Kis.).” Jurnal Verstek 9 No. 2 (2021).

Suslianto dan Ismet Hadi. “Penerapan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Dalam Ketentuan Pasal 78 Ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.” At - Tanwir Law Review 2, no. 2 (2022).

Suyanto, Suyanto. Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2018.

Takdir, Takdir. Mengenal Hukum Pidana. Laskar Perubahan, 2013.

Tresya. “Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Perbuatan PidanaPenanganan Bencana Non-Alam Covid 19.” Jurnal Belo 6, no. 1 (2021).

Vallen Andreas Mamangkey. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Dan Korban Prostitusi Online Berdasarkan Kuhpidana Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.” Lex Crimen IX, no. 2 (2020).

Vincentius Patria Setyawan. “Asas Legalitas Dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Justitia Et Pax 37, no. 1 (2021).

Vincentius Patria Setyawan dan Hyronimus Rhiti. “Relasi Asas Legalitas Hukum Pidana Dan Pemikiran Hukum Alam.” Jurnal Ilmu Penelitian 2, no. 12 (2022).

Wahyuni, Fitri. Dasar - Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang Selatan: Nusantara Persada Utama, 2017.

Wening Novridasati, Ridwan, dan Aliyth Parkarsa. “Pertanggungjawaban Pidana Desk Collector Fintech Ilegal Serta Perlindungan Terhadap Korban.” Jurnal Litigasi 21, no. 2 (t.t.).

Wulandari, Sari. “Tinjauan Yuridis Peran Dokter Ahli Penyakit Jiwa Dalam Pembuktian Perkara Pidana Di Sidang Pengadilan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2022.

Yahman, Yahman. Pengantar Hukum Acara Pidana. Pasuruan: Qiara Media, 2021.

Yang Meliana. “Peranan Visum Et Repertum Psikiatrikum Guna Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Sakit Jiwa Dalam Proses Peradilan (Studi Di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).” Justici 12, no. 2 (2020).

Yosua S. V. Tampi, Olga A. Pangkerego, dan Hironimus Taroreh. “Melaksanakan Ketentuan Undang – Undang Sebagai Alasan Penghapus Pidana Berdasarkan Pasal 50 KUHP.” Lex Privatum VIII, no. 4 (2020).

Yuliana Megasari. “Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Ms Atas Pembunuhan Berencana Dan Pemerkosaan Ditinjau Dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana.” Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan 19, no. 3 (2020).

Yusep Mulyana. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tni Pangkat Titular Yangmelakukan Pelanggaran Hukum.” Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora 2, no. 3 (2023).




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v9i1.4232

Article Metrics

Sari view : 28 times
PDF (English) - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics