Issuance of Special Investigation Orders in Split Cases by the Prosecutor’s Office under Law Number 8 of 1981 on Criminal Procedure

Arief Koswara, Ahmad Jamaludin

Sari


The issuance of a Special Investigation Order by prosecutors to separate cases raises issues because the mechanism is not expressly regulated in the Criminal Procedure Code. This study aims to analyze the issuance of a Special Investigation Order in case separation by prosecutors and examine its compliance with the provisions of criminal procedure law as stipulated in Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code. Separation, namely the separation of a criminal case into several case files to expedite the legal process, is often applied in complex special crimes such as corruption. This study uses a normative legal method with a statutory and conceptual approach, analyzing relevant laws and regulations, scientific literature, and official documents. The results of the study indicate that although separation has gained internal legitimacy through Attorney General Instruction Number 8 of 2023, it still requires clear regulations in the Criminal Procedure Code to ensure legal certainty and prevent abuse of prosecutorial authority. The normative implication of these findings is the urgent need for clear legal regulations to govern the practice of case separation, in order to align with the principle of legality and ensure legal certainty.

Kata Kunci


Criminal Procedure Law; Due Process of Law; Prosecutor’s Authority; Special Investigation Warrant; Splitzing

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Abdulah, Hidayat. "Separate Filing (Splitsing) In Criminal Case Management." Jurnal Daulat Hukum 1, no. 2 (2018): 3243-3267.

Afrizal, Riki. "Penguatan Sistem Peradilan Pidana Melalui Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan." Jurnal Yudisial 13, no. 3 (2020): 391-408.

Andrescu, Alina. "Theoretical and Practical Aspects regarding the Issuance of European Investigation Order." LESIJ-Lex ET Scientia International Journal 29, no. 2 (2022): 130-137.

Barda Nawawi Arief, S. H. Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Prenada Media, 2016.

Eddy O. S. Hiariej. Prinsip-prinsip dasar hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Eddy , Purnomo. “Kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara tindak pidana khusus.” Jurnal Ilmu Hukum 8, no.1 (2019): 55–67.

Hakiki, Azizul. "Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Yang diterbitkan berdasarkan perdamaian antara tersangka dan pelapor dalam delik biasa." Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 1 (2022): 25-34.

Hanafiah, M. Ichsan. “Penerapan asas due process of law dalam pemisahan berkas perkara oleh jaksa.” Jurnal Hukum dan Konstitusi, 14, no. 2 (2022): 155–168.

Ichsan Fauzi, Rachman. “Kewenangan penyidik kejaksaan dalam penanganan perkara pidana korupsi.” Jurnal Kejaksaan dan Hukum 3, no.1 (2020): 78–91.

Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Kamila, Firyal, Iyang Yanuar, and Rizki Nurdiansyah. "Implementation of Solving Criminal Cases (Splitsing) in the Proof Process in Criminal Trials." Jurnal Ruang Hukum 1, no. 1 (2022): 23-26.

Keni, Liberty. "Penyerahan Berkas Penyidikan Perkara Dari Penyidik Kepada Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Lex Crimen 10, no. 7 (2021).

Lantu, Ofriyanto. "Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Menurut KUHAP." Lex Crimen 4, no. 8 (2015): 45-67.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2017.

Masri, Reni, and Otong Rosadi. "Penggunaan Alat Bukti Surat Perintah Perjalanan Dinas Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat)." Ekasakti Legal Science Journal 1, no. 1 (2024): 86-93.

Masthuro, Mohammad. "Manfaat memahami hukum acara pidana untuk masyarakat dan mahasiswa sekolah tinggi keguruan dan ilmu pendidikan kusuma negara jakarta." Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP) STKIP Kusuma Negara 14, no. 2 (2023): 168-176.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2013.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Moh. Mahfud, M.D. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 2020.

Pahlevi, Reza. "Batas Waktu Penetapan Sp3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Terkait Kewenangan Kepolisian Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi." Novum: Jurnal Hukum 8, no. 3 (2021): 161-170.

Papucharova, Georgia. "European Investigation Order and Joint Investigation Team." Law Journal of New Bulgarian University 21, no. 1 (2025): 102-112.

Parlindungan, Lumbanraja. “Penyidikan oleh Jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no.1 (2018): 103–121.

Philipus, M. Hadjon. Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Penerbit Universitas Airlangga, 2018.

Rina, Yuliana. “Analisis yuridis terhadap pemisahan berkas perkara (splitzing) dalam perspektif KUHAP.” Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 2 (2021): 145–160

Sabirin, Sabirin. "Pemecahan Berkas Perkara dan Relevansinya dengan Asas Peradilan Cepat dalam Perspektif Keadilan." Al-Adl: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2021): 459-482.

Sanger, Kezia ZE. "Asas Hukum Penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Dalam Proses Penyidikan." Lex Crimen 8, no. 11 (2019).

Saputra, Trias, and Jatarda Mauli Hutagalung. "Pentingnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Spdp) Bagi Para Pihak Demi Terciptanya Due Proces of Law." Iblam Law Review 2, no. 2 (2022): 1-16.

Saraswati, Retno. "Problematika Hukum Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan." Jurnal Yustisia 2, no. 3 (2013): 97-103.

Soerjono Suekanto. Pengantar Penelitian Hukum Cetakan ke-3. Jakarta: Universitas Indonesia-UI Press, 1984.

Subekhi, Mohamad, Indra Yudha Koswara, and Tanumihardja Jopie Gunawan. "Problematika Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Tindak Pidana Korupsi di Tinjau Dari Perspektif Keadilan Berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 Undang–Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." UNES Law Review 7, no. 1 (2024): 604-615.

Sugama, I. Dewa Gede Dana. "Surat perintah penghentian penyidikan (Sp3) Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi." Jurnal Magister Hukum Udayana 3, no. 1 (2014): 44107-44113.

Tawaris, Glandy Brayen. "Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan." Lex Privatum 4, no. 4 (2016): 87-104.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Warsiman, Warsiman. "Pembatalan Surat Perintah Penyidikan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat Melalui Proses Praperadilan." Jurnal Normatif 1, no. 1 (2021): 27-42.

Waskitara, Wisnu. "Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) oleh Penuntut Umum dalam Proses Pembuktian Suatu Tindak Pidana pada Delik Penyertaan." Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 8, no. 1 (2022): 286-299.

Yosef Agung, Simorangkir. “Efektivitas splitzing dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 5, no. 1 (2021): 33–35.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v10i1.6553

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##



Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Mainkan slot online di STM88 untuk peluang menang lebih tinggi dan hadiah luar biasa! Dengan RTP terbaik, kemenangan besar sudah menunggu.