Implementation of Criminal Sanctions as Ultimum Remedium in Article 100 of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management

Dedi Rustandi, Happy Yulia Anggraeni

Sari


Criminal law enforcement against environmental violations serves as the last step (ultimum remedium) used when administrative sanctions are proven to be unable to stop violations. This study aims to analyze the application of the principle of ultimum remedium and assess the suitability of the application of Article 100 paragraphs (1) and (2) in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management in cases of environmental pollution carried out by PT. Trisan Abadi. This study uses a normative juridical method with a case study approach. The results of the study show that the relevant agencies have first issued administrative sanctions through Decree Number 660.31/Kep.412-DLH/2020. However, because business actors do not comply with the sanctions and violations occur again, criminal sanctions are then imposed. The application of the articles used has met the elements of the law, including the imposition of responsibility on corporations as legal subjects. These findings show that although the principle of ultimum remedium has been implemented in accordance with the provisions, its effectiveness still needs to be improved through stricter supervision, training for law enforcement officials, and inter-agency synergy. These measures are important to have a deterrent effect and ensure sustainable environmental protection.

Kata Kunci


Environmental Criminal Law; Ultimum Remedium; Waste Pollution; Administrative Sanctions

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Absori, Absori. “Advokasi Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Jaten, Kabupaten Karanganyar.” Warta LPM 10, no. 1 (2017): 245-263.

Absori, Absori. “Penegakan Hukum Lingkungan Pada era Reformasi.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2015): 221-245.

Absori, Adyana Sunanda, and Aidul Fitriciada. Penegakan hukum lingkungan & antisipasi dalam era perdagangan bebas. Muhammadiyah University Press, 2000.

Aradhea, Ardiatama Iedha. “Tinjauan hukum terhadap kasus pencemaran air (studi putusan nomor 91Pid. BLh2021Pn Tte).” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 6, no. 2 (2023): 417-426.

Arifin, Syamsul. Aspek hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Medan: Medan Area University Press, 2018.

Binawan, Andang, and Maria Grasia Sari Soetopo. “Implementasi Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Bersih, Sehat, Dan Berkelanjutan Dalam Konteks Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 9, no. 1 (2022): 121-156.

Cahyani, Ferina Ardhi. “Upaya Peningkatan Daya Dukung Lingkungan Hidup Melalui Instrumen Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Nurani Hukum 2, no. 1 (2020): 53-60.

Dewi, Dahlia Kusuma. “Izin Lingkungan dalam Kaitannya dengan Penegakan Administrasi Lingkungan dan Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Uupplh).” Jurnal Mutiara Hukum 1, no. 1 (2018): 1-14.

Fahmi, Sudi. “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 2 (2011): 212-228.

Fitriyeni, Cut Era. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 3 (2010): 564-575.

Hakim, Dani Amran. “Politik Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2015): 343-364.

Hanafi, Kejahatan Korporasi, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2010.

Irianto, Ketut. Buku Bahan Ajar Pencemaran Lingkungan, Bali: Universitas warmadewa, 2014.

Is, Muhamad Sadi. “Kepastian hukum terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.” Jurnal Yudisial 13, no. 3 (2020): 311-327.

Laily, Farah Nur. “Penegakan hukum lingkungan sebagai upaya mengatasi permasalahan lingkungan hidup di indonesia.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 2 (2022): 17-26.

Margareta, Stefani, and Widyawati Boediningsih. “Tanggung gugat korporasi akibat pencemaran lingkungan ditinjau berdasarkan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.” Jurnal Hukum Indonesia 2, no. 1 (2023): 1-13.

Margono, Djatmiko. Pendayaan Waste Management (Kajian Lingkungan Indonesia), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.

Mina, Risno. “Desentralisasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai alternatif menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup.” Arena Hukum 9, no. 2 (2016): 149-165.

Moleong, Lexy J. “Metodologi Penelitian Kualitatif Remaja Rosdakarya.” Inter Komunika, Stikom InterStudi 4, no. 13 (2018): 543-560.

Muhammad, Akib. Hukum lingkungan perspektif Global dan Nasional. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014).

Muhammad, Thoriq, Siti Winda Astuti, Maulana Arif Al Djazairi, and Nurlaili Rahmawati. “Peran pemerintah dalam menangani pencemaran udara berdasarkan undang-undang lingkungan hidup.” Journal of Islamic and Law Studies 7, no. 2 (2023): 150-162.

Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2014)

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Cetakan Ketiga Edisi Revisi, Bandung: Kencana, 2012.

Muladi, Prinsip-prinsip Dasar Hukum Pidana Lingkungan dalam Kaitannya dengan UU Nomor 23Tahun 1997, Makalah Seminar Nasional Kajian dan Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Semarang: Fakultas Hukum UNDIP, 1998.

N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan, Jakarta: Pancuran Alam, 2009.

Nugraha, Arvin Asta, I. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, and Fatma Ulfatun Najicha. “Peran hukum lingkungan dalam mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 7, no. 2 (2021): 283-298.

Nurdin, Muhammad. “Peranan Penyidik Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12, no. 2 (2017): 172-185.

Penjelasan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pratjna, Dwientha Ayu, Nyoman Serikat Putra Jaya, and Purwoto Purwoto. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 8, no. 2 (2019): 1026-1041.

Rangkuti, Siti Sundari. Sanksi Pidana dalam Hukum Lingkungan. Surabaya: Universitas Airlangga, 2014.

Sabardi, Lalu. “Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 1 (2014): 67-79.

Saly, Jeane Neltje, and Cherya Metriska. “Kebijakan pemerintah dalam pengendalian pencemaran udara di Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 2 (2023): 1642-1648.

Sipayung, Baren, Indah Dwiprigitaningtias, Rahmat Joko Nugroho, and Bartolomeus Bernard. “Environmental law enforcement in Indonesia in terms of the concept of sustainable development.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 03 (2023): 197-203.

Soekanto, Soerjono. Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Indonesia Hillco, 2000.

Soemarwoto, Otto. Analisis mengenai dampak lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2016.

Sudarto, Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2001.

Sugiarti, Yayuk. “Aspek hukum pencemaran lingkungan akibat limbah perusahaan tahu (study kasus di kabupaten sumenep).” Jurnal Jendela Hukum 7, no. 2 (2020): 69-73.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Sutrisno, A. “Politik hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.” Ius Quia Iustum Law Journal 18, no. 3 (2011): 444-464.

Syahrin, Alvi. Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan. Jakarta: PT. Sofmedia, 2019.

Yuliana, Sri, Raja Agung Kesuma Arc, and Jonli Oswan. “Pelanggaran Hak Manusia Dalam Mempertahankan Lingkungan Hidup Menurut Undang †“Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022): 41-62.

Zainal, Hilman. Hukum Penyelesaia Sengketa Lingkungan Hidup, Sebuah Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dengan Pendekatan partisipatif. Surakarta: Muhammadiyah University, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v10i1.6555

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##



Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Mainkan slot online di STM88 untuk peluang menang lebih tinggi dan hadiah luar biasa! Dengan RTP terbaik, kemenangan besar sudah menunggu.