Civil Legal Relationship between Doctors and Patients in Online Health Services

Muhammad Arismunandar, Arman Lany

Sari


The background to this research is unclear regulations regarding online healthcare services provided via the internet. Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice defines a patient as an individual who consults with a doctor directly or indirectly and requires the patient to provide honest and good faith information. However, its implementation in online services remains legally uncertain. This study aims to analyze the legal framework governing online healthcare services in Indonesia, examine whether doctor–patient relationships in online services comply with professional standards and medical ethics, and identify legal gaps arising from their implementation. The research employs a normative legal research method using statute and conceptual approaches, supported by primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through literature review. The findings show that online healthcare services remain legally grounded in therapeutic agreements based on good faith, professionalism, and informed consent, even without direct physical interaction. However, current regulations are not yet comprehensive, particularly concerning electronic consent, platform responsibility, and dispute resolution mechanisms. In conclusion, although online healthcare services are legally permissible, clearer and more integrated regulations are required to ensure legal certainty, patient protection, and professional accountability in digital healthcare practices.

Kata Kunci


Doctor–Patient Relationship, Medical Ethics, Medical Practice Law, Online Healthcare Services, Therapeutic agreement.

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Amirudin and Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Permada, 2014.

Asyhadie, H. Zaeni. Aspek-aspek Hukum Kesehatan di Indonesia-Rajawali Pers. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.

Budiyanti, Rani Tiyas, and Penggalih Mahardika Herlambang. “Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online.” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 1, no. 01 (2021): 1-10.

Darwis, Muhammad, and Rahmat Amir. “Transaksi Trapeutik Sebagai Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Pasien.” Jurnal Litigasi Amsir 10, no. 1 (2022): 61-71.

Djojodirdjo, Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2000.

Elisa, Febrina, Achmad Busro, and R. Suharto. “Kajian Hukum Informed Consent pada Perjanjian Terapeutik antara Dokter dan Pasien Dibawah Umur Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/menkes/per/iii/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.” Diponegoro Law Journal 5, no. 1 (2016): 11.

Fauzullail, Ahmad Rifki, and Muhammad Irfan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.” Private Law 4, no. 3 (2024): 753-763.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Indonesia, Republik. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta: Republik Indones 2009.

Kastury, Andi Hamniza. “Kedudukan Lembaga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Dalam Prespektif Hukum Positif Indonesia.” Vifada Assumption Journal of Law 2, no. 2 (2024): 1-12.

Kemenkes, Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1338.

Komalawati, Veronica. Peranan informed consent dalam transaksi terapeutik: persetujuan dalam hubungan dokter dan pasien: suatu tinjauan yuridis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Koswara, Indra Yudha. “Perlindungan Tenaga Kesehatan dalam Regulasi Perspektif Bidang Kesehatan Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Sistem Jaminan Sosial.” Jurnal Hukum POSITUM 3, no. 1 (2018): 1-18.

Kumalasari, Devy, and Dwi Wachidiyah Ningsih. “Syarat Sahnya Perjanjian Tentang Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) KUH Perdata.” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 7, no. 2 (2018).

Kuncoro, Aditya Bagus, and Joko Prayitno. “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Mendukung Kesehatan Publik melalui Edukasi Hak atas Pelayanan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit Menular di Kartasura.” Social Engagement: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3, no. 3 (2025): 124-130.

Kusumaningrum, Anggraeni Endah. “Analisis transaksi terapeutik sarana perlindungan hukum bagi pasien.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (JIDH) 1, no. 1 (2016): 1-17.

Lintang, Kastania, Hasnati Hasnati, and Bahrun Azmi. “Kedudukan majelis kehormatan disiplin kedokteran indonesia dalam penyelesaian sengketa medis.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 4, no. 2 (2021): 167-179.

Linu, Novita Bernadeth Serena, Y. Maarthen, and Caecilia Johanna Julietta Waha. “Kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam Penanganan Sengketa Medis Dokter dan Pasien.” LEX PRIVATUM 15, no. 2 (2025).

Mashuda, Imam, and Agus Pramono. “Hubungan Antara Dokter Dengan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Dilihat Dari Perspektif Hukum.” Jurnal Magister Hukum Perspektif 10, no. 2 (2019): 12-22.

Maulana, Muhammad Asrul, and Java Putri Avrillina. “Kesehatan sebagai Hak Asasi: Perspektif Filosofis tentang Hukum Kesehatan.” Journal of Contemporary Law Studies 1, no. 2 (2024): 42-54.

Mursalat, Mohammad Hilman, Efa Laela Fakhriah, and Tri Handayani. “Problematika Yuridis Dan Prinsip Perlindungan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan Jarak Jauh Menggunakan Teknologi Informasi Dan Komunikasi.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 4, no. 1 (2022): 94-111.

Nadira, Cut Sidrah, and Cut Khairunnisa. “Kedudukan Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia.” Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora 1, no. 1 (2023): 28-38.

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.

Sani, Kyagus Badius. “Tinjauan Hukum Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan.” Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan (2022): 15-31.

Sijabat, Hotmaria Hertawaty. “Hukum keperawatan: mengatur tugas, tanggung jawab, dan hak perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan berkualitas.” Journal of Law and Nation 3, no. 3 (2025): 1-12.

Silaban, Rendy Tridolok, YA Triana Ohoiwutun, and Ainul Azizah. “Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Pelayanan Telemedisin.” UNES Law Review 7, no. 4 (2025): 1363-1380.

Siswati, Sri. Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Soekanto, Soerjono. Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press, 2006.

Soewono, Hendrojono, and Dewi Setyowati. Batas pertanggungjawaban hukum malpraktik dokter dalam transaksi terapeutik. Jakarta: Srikandi, 2007.

Sukertayasa, I. Made Alit, and AA Gde Putra Arjawa. “Perlindungan hukum pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online.” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 3, no. 02 (2023): 81-90.

Supriyanto, Supriyanto, Rani Sri Agustina, and Inge Dwisvimiar. “Tanggungjawab Hukum Dokter Dalam Penerapan Pelayanan Kesehatan Berbasis Telemedicine Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Studi di Upt Puskesmas Binuang Kabupaten Serang).” Journal of Innovation Research and Knowledge 4, no. 11 (2025): 8273-8290.

Susanti, Ratna, and Wijaya H. Hukum Digital: Konsep dan Implikasinya di Era Industri 4.0. Bandung: Refika Aditama, 2021.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan.

Wijaya, Hadi, Charles DL Pardede, and Hotman Sinambela. “Rekonstruksi Perlindungan Hukum bagi Dokter dalam Praktik Telemedicine: Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 12 (2025).

Willem, Maikel D. “Sanksi Hukum Atas Pelanggaran Disiplin Dokter Atau Dokter Gigi Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.” Lex Et Societatis 5, no. 10 (2017).




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v10i1.6558

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##



Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Mainkan slot online di STM88 untuk peluang menang lebih tinggi dan hadiah luar biasa! Dengan RTP terbaik, kemenangan besar sudah menunggu.