KONFLIK ANTARA MEREK DAN DOMAIN NAME DI JARINGAN INTERNET (SUATU PERENUNGAN BIDANG HaKI)
Abstract
Dalam dunia bisnis penggunaan merek dagang di dunia nyata digunakan pula sebagai domain name di dunia maya. Akibatnya penggunaan merek dan domain name di jaringan internet dapat menimbulkan konflik antara pihak pendaftar (registrant) domain name dengan pemilik merek (terkenal). Salah satu penyebabnya adalah sistem pendaftaran domain name yang menerapkan prinsip first come first serve (pendaftar pertama sebagai pemilik). Dalam ketentuan hukum merek pendaftaran tidak boleh dilakukan terhadap barang atau jasa sejenis. Sementara itu dalam domain name jika prinsip ini diterapkan dapat menimbulkan sengketa apabila pendaftaran dilakukan tanpa izin pemilik merek barang atau jasa yang sejenis maupun berbeda karena dapat membingungkan dan merugikan pihak lain. Permasalahan hukum akan muncul jika merek yang sudah terdaftar digunakan pula oleh pihak lain ke dalam bentuk domain name di jaringan internet.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v5i1.288
Article Metrics
Abstract view : 1180 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat
Currently this Journal is Indexed by