PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM MENGHADAPI KEPENTINGAN UMUM

Etis Cahyaning Putri

Abstract


Hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam sering kali berhadapan dengan kepentingan umum dalam pembangunan nasional. Meskipun telah ada pengakuan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya mekanisme pengakuan hak ulayat, dan konflik kepentingan dengan pemerintah serta investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat dalam menghadapi kepentingan umum, serta mencari solusi hukum yang dapat menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut.Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti harmonisasi regulasi, penguatan prinsip FPIC, peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa, pemberian kompensasi yang layak, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Dengan adanya kebijakan hukum yang lebih berpihak pada keadilan, diharapkan terjadi keseimbangan antara pembangunan nasional dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.

 


Keywords


Kata Kunci: Hak Masyarakat Hukum Adat, Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah, Perlindungan Hukum, Konflik Agraria



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v23i1.5980

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Currently this Journal is Indexed by

3 Worldcat4 ISSN