IMPLEMENTASI PENEMPATAN TERPIDANA ANAK DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN: STUDI TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012
Abstract
Dalam menjalani hukuman pidana menurut UU SPPA, anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau lebih dikenal dengan LPKA, hal ini termuat dalam pasal 85 ayat (1) UU SPPA “anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKAâ€. Namun pada prakteknya ada Terpidana anak ditempatakan di LAPAS dewasa. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: 1) perizinan dan prosedur penerimaan terpidana anak di Lembaga Pemasyarakatan menurut Undang – undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 2) mengetahui bagimana tata cara penempatan kamar hunian untuk terpidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang merupakan kaidah penelitian didasarkan pada kenyataan yang terdapat di lapangan. Penulis melakukan observasi serta wawancara kepada pihak terkait, yaitu petugas lembaga pemasyarakatan. Hasil penelitian menyatakan bahwa: 1) Terpidana Anak atau Anak Binaan dapat ditempatkan di Lapas dewasa dengan syarat ditepatka di block tersendiri menurut penjelas pasal 85 ayat (1) UU SPPA, 2) Berdasarkan surat edaran dirjenpas No. PAS.PK.01.01.03-802 Tahun 2020 Anak Binaan setelah kasusnya incraht harus segera ditempatkan atau dipindahkan ke LPKA 4) Prosedur penempatan Anak Binaan di LAPAS berdasarkan peraturan perundang – undangan yang mengatur tugas dan fungsi LAPAS yaitu UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v23i1.5983
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by






