AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI ATAS TANAH YANG BERSTATUS KEPEMILIKAN ASET BEKAS MILIK ASING/TIONGHOA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 806 PK/Pdt/2017

Sherly Sulistiorini, Widyarini Indriasti Wardani

Abstract


Pada tahun 1967, aset Perkumpulan THHK dan Hok Siang Kong diambil alih negara sebagai Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa dan menjadi Barang Milik Daerah. Aset yang disengketakan diberikan kepada Tergugat I-VI berdasarkan SK Penguasa Dwikora Daerah Jatim No. KEP 06/2/1967 tanggal 11 Februari 1967, dan diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemkot Mojokerto pada 25 Januari 2011. Tahun 1990, aset tersebut diperjualbelikan dengan status tanah HGB No. 96 dan Hak Pakai, meskipun masa berlakunya telah habis sejak September 1980. Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada 2013 hingga Peninjauan Kembali pada 2017. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: 1). Bagaimana Status aset yang berupa tanah atas kepemilikan aset bekas asing/tionghoa yang termasuk dalam organisasi Esklusif Rasial; 2). Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap kasus jual beli atas tanah yang berstatus kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa; 3). Apa akibat hukum dari kasus jual beli atas tanah yang berstatus kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normative,penelitian mempergunakan data sekunder dalam bentuk bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini: 1) status aset berupa tanah bekas milik asing/Tionghoa yang termasuk dalam organisasi eksklusif rasial telah ditetapkan sebagai tanah negara dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Mojokerto, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan tahun 2011; 2)  Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali tidak menemukan kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi. Oleh karena itu, pertimbangan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dianggap tidak beralasan. Hak atas tanah objek sengketa telah berakhir sejak 23 September 1980. Oleh karena itu, jual beli yang dilakukan setelah tanggal tersebut dianggap cacat hukum karena pihak penjual tidak memiliki hak untuk mengalihkan tanah tersebut. 3) Akibat hukum terhadap Status Jual Beli Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa Mahkamah Agung berpendapat bahwa tanah sengketa telah ditetapkan sebagai barang milik Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan SK Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah Jawa Timur sebagai Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, sehingga hak atas tanah tidak dapat dialihkan melalui jual beli

Keywords


PERJANJIAN JUAL BELI, TANAH, KEPEMILIKAN, ASET BEKAS MILIK ASING/TIONGHOA



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v23i1.6408

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Currently this Journal is Indexed by

3 Worldcat4 ISSN