Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Dibuat Dibawah Tangan Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 566/PDT.G/2023/PN.Smg)
Abstract
Dalam praktik ditemukan masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah secara dibawah tangan, Perjanjian jual beli tanah yang tidak dibuat dihadapan PPAT dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli, seperti pada kasus putusan Nomor 566/Pdt.G/2023/PN.Smg. Tujuan dari penelitian ini mengenai keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian jual beli tanah yang tidak dibuat dihadapan PPAT serta menganalisis pertimbangan hukum putusan Hakim Pengadilan Negeri Semarang terhadap Putusan Nomor 566/Pdt.G/2023/PN.Smg. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan serta dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian bahawa: 1) Keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian jual beli tanah dibawah tangan dengan objek sertipikat hak guna bangunan adalah sah sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata dan mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti akta otentik. 2) Analisis pertimbangan hakim dalam putusan Nomor.566/Pdt.G/2020/PN.Smg bahwa majelis hakim telah memberikan dasar hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan peralihan hak dengan menggunakan salinan resmi putusan pengadilan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v23i1.6435
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by






